Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer-Bentuk TGPF

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam bertemu pers Hasil Pemantauan Komnas HAM atas Kasus Serangan terhadap Andrie Yunus di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, abdi negara penegak hukum, hingga lembaga mengenai kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret, termasuk revisi izin dan pembentukan tim pencari kebenaran (TGPF).

“Yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP, terutama mengenai dengan personil TNI nan melakukan tindak pidana," ujar Anis kepada wartawan dalam bertemu pers di instansi Komnas HAM, Senin (27/4).

"Yang kedua, membentuk tim campuran pencari kebenaran untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Saudara Andrie Yunus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepada Kepolisian, Komnas HAM mendesak agar proses norma terus melangkah hingga seluruh pelaku terungkap.

“Mendesak Kepolisian sebagai penegak norma untuk melanjutkan proses penyelidikan dan proses investigasi atas peristiwa penyerangan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” lanjutnya.

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses norma di peradilan militer terhadap empat tersangka.

“Yang pertama, mendorong proses norma di peradilan militer terhadap empat tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel mengungkap dugaan operasi penyerangan terhadap korban terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran siapa saja nan terlibat atas perintah siapa nan berkepentingan melakukan tindakan serangan tersebut,” kata Anis.

Selain itu, dia meminta agar abdi negara mempertimbangkan penerapan pasal penyiksaan dalam kasus ini.

“Yang kedua, mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam investigasi kasus ini berasas Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.

Terakhir, dalam paparannya, Komnas HAM meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

“Tentu kami merekomendasikan agar LPSK memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, menyediakan pemulihan, dan memberikan support medis serta support rehabilitasi psikososial,” tutup Anis.

Dalam kesempatan nan sama, Komnas HAM juga memaparkan sejumlah langkah nan telah dilakukan dalam pemantauan kasus ini sejak Maret 2026.

“Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemantauan atas kasus penyiraman terhadap AY, Wakil Koordinator Kontras, nan terjadi pada tanggal 12 Maret 2026,” kata Anis.

Anis menjelaskan, langkah awal nan dilakukan ialah menerbitkan arsip resmi untuk perlindungan korban serta surat keterangan pembela HAM untuk Andrie Yunus.

Sejumlah ketua organisasi masyarakat sipil nan tergabung dalam Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus membentangkan spanduk dan menunjukkan surat nan bakal diberikan kepada Prabowo di laman Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

“Komnas HAM sudah menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM pada tanggal 16 Maret 2026. nan kedua, Komnas HAM juga sudah mengirimkan Surat Perlindungan pada tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari beragam pihak guna mendalami kasus tersebut.

“Kami juga meminta keterangan dan info dari sejumlah pihak, setidaknya ada delapan pihak nan kami minta keterangan dan informasi,” ucap Anis.

Pihak-pihak tersebut antara lain saksi dari KontraS, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Polda Metro Jaya, Mabes TNI, hingga para mahir seperti mahir intelijen militer, toksikologi forensik, dan ilmu jiwa forensik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan