Batam -
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 segmen nan diperagakan para tersangka.
Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya ialah Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat intermezo malam tersebut.
"Terkait aktivitas hari ini kami melaksanakan rekonstruksi mengenai tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat intermezo malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka segmen nan dilakukan semua ada 26," kata Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kevin kemudian merinci segmen nan dilakukan di ketiga tempat tersebut. Masing-masing tersangka memperagakan reka ulang sesuai perannya.
"Di P2 tuh ada 14 adegan, kemudian di P1 ada 10 adegan, dan di P2 ada 2 adegan. Ada 14 tersangka nan dibawa," jelasnya.
Kevin memastikan tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi. Dia mengungkap 90 personel kepolisian dikerahkan dalam rekonstruksi ini.
"Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada hambatan lantaran kami dari Bareskrim dibackup oleh Polda Kepri, kemudian juga dari Polres Barelang, Satbrimob Polda Kepri. Ya, jadi total keseluruhan pengamanan kurang lebih ada 90 personel. Mulai dari Polda, Polres, maupun dari Brimob," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap kelab malam nan diduga jadi 'sarang' narkoba. Kali ini, tim Bareskrim Polri menggerebek kelab malam nan berada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan dilakukan pada Senin (10/8/2026) pukul 01.00 WIB.
Penindakan dilakukan oleh tim campuran dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri nan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, serta AKBP Titus Yudho Ully.
"Tim campuran Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat intermezo malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, nan berlokasi di Kota Batam, Kepri," kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/8).
(mea/mea)
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·