Refund Pajak Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Baru Purbaya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini dapat membawa angin segar bagi bumi upaya dan para wajib pajak di seluruh Indonesia.

"Bahwa untuk meningkatkan kecermatan dan lebih memberikan kepastian norma dalam penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak," tulis patokan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026).

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah beberapa kali diubah.

Terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dianggap belum menampung kebutuhan penyesuaian tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti.

Peraturan Menteri Keuangan ini bakal secara resmi mulai bertindak pada tanggal 1 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat keputusan pengembalian pembukaan kelebihan pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak nan memenuhi persyaratan tertentu, alias pengusaha kena pajak berisiko rendah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak nan mempunyai kepatuhan tinggi sehingga biaya nan semestinya menjadi kewenangan mereka dapat diterima kembali dengan proses nan lebih efisien tanpa kudu melalui pemeriksaan nan panjang dan rumit di awal.

Dalam patokan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama nan diberikan pengembalian pembukaan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu nan dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak mempunyai tunggakan pajak.

Selain itu, mereka juga kudu mempunyai laporan finansial nan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak nan memenuhi persyaratan tertentu nan didasarkan pada batas nilai kelebihan pembayaran pajak nan diajukan.

Bagi wajib pajak orang pribadi nan tidak menjalankan usaha, akomodasi ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka nan menjalankan upaya alias pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.

Untuk wajib pajak badan, kesempatan ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, nan juga bertindak bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal nan sama. Sementara untuk pengusaha kena pajak nan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak
Rp1 miliar untuk masa satu pajak.

Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah nan mencakup beragam entitas upaya strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan nan sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan upaya milik negara maupun daerah, hingga pengusaha nan telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan alias operator ekonomi bersertifikat.

Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta pemasok perangkat kesehatan nan memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar nan berkuasa mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News