Refly Harun Sebut Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi yang Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Refly Harun Sebut Praperadilan Jilid V Roy Suryo Jadi nan Terakhir, Siap Hadapi Sidang Pokok Perkara

Refly Harun dan Roy Suryo (Foto; Yuwantoro W/Okezone)

JAKARTA - Tim kuasa norma Roy Suryo menyebut praperadilan jilid V mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal menjadi upaya praperadilan terakhir nan diajukan kliennya. Sebab, Roy Suryo telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang pokok perkara nan dijadwalkan berjalan pada 17 September 2026.

Kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan jika pihaknya siap menghadapi proses persidangan pokok perkara dan berkomitmen datang di pengadilan.

"Terima kasih atas kesetiaannya mengikuti sidang praperadilan nan barangkali ini adalah praperadilan terakhir Mas Roy, lantaran kita sudah dipanggil untuk pokok perkara pada tanggal 17 September 2026 dan Mas Roy serta kuasa hukumnya alias penasihat hukumnya komit untuk datang sidang tentunya," kata Refly usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).

Refly menjelaskan, permohonan praperadilan kelima nan diajukan Roy Suryo merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan pertama nan menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan terhadap Roy tidak sah. Menurut dia, permohonan kali ini hanya berfokus pada tuntutan tukar rugi.

"Kami tadi sudah membacakan permohonan kami nan sesungguhnya hanyalah tindak lanjut dari apa nan sudah diputuskan pada permohonan praperadilan pertama nomor 99, nan mengabulkan permohonan pemohon mengenai tidak sahnya penahanan, penangkapan, dan penggeledahan. Dan kami tetap meminta tukar rugi," ujarnya.

Ia mengungkapkan, permohonan tukar rugi sebelumnya sempat dinyatakan tidak dapat diterima lantaran tidak melibatkan Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.

"Karena itulah pada hari ini ketika permohonan dibacakan, kami sertakan Turut Termohon II Menteri Keuangan agar kemudian jika putusan ini kemudian dikabulkan, maka ada tanggungjawab nan mengikat Menteri Keuangan untuk bayar tukar kerugian nan dikabulkan tersebut," katanya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑