Refly Harun: Roy Suryo Tidak Teken Surat Penangkapan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu kuasa norma Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan kliennya tidak menandatangani surat penangkapan ketika dijemput interogator Polda Metro Jaya mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6) pagi.

"Mas Roy ya yang firmed, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut," kata Refly kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat siang.

Refly mengaku sehari sebelumnya dia berbareng Roy Suryo berpisah sekitar tengah malam. Dan, dia kemudian mendapat berita Roy sudah dijemput interogator tanpa didampingi kuasa norma pada pagi tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Refly mengaku baru berpisah dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah aktivitas di Bandung. Beberapa jam kemudian, Roy dijemput penyidik.

Selain itu, Refly mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa paksa ke Polda Metro Jaya.

"Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung tetap sempat salat Subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," ujarnya.

Sementara itu, kata Refly, kliennya nan merupakan tersangka lain ialah Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa ditangkap satu jam sebelum ujian disertasi untuk program S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).

"Sekali lagi kami protes keras terhadap penangkapan dan penahanan ini. Apalagi dilakukan ketika Dokter Tifa hendak ujian disertasinya, seminar hasil. Pukul 8 dia mau ujian, pukul 7 dia ditangkap. Padahal dia mau pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ujar dia.

Hingga buletin ini ditulis, Polda Metro Jaya belum memberi keterangan soal penangkapan ini kepada wartawan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa di kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan setelah dilaporkan Jokowi secara langsung.

Dalam kasus itu kemudian Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Namun, beberapa di antaranya--termasuk Rismon Hasiholan Sianipar--mendapatkan penyelesaian norma lewat metode keadilan substantif (restorative justice) setelah berjumpa Jokowi dan meminta maaf.

Rismon apalagi sekarang menyatakan keaslian kitab Jokowi, serta membikin kitab berjudul 'Otentikasi Ijazah Joko Widodo'. Draf final karyanya itu telah diteken Jokowi, dan ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka meminta Rismon menggelar bedah kitab itu di UGM.

(yoa/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional