Roy Suryo Notodiprojo (tengah), Tifauzia Tyassuma (kiri) dan Refly Harun (kanan) menyertai sejumlah bukti mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
KUASA norma Roy Suryo dan master Tifa, Refly Harun memprotes tindakan interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya nan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya. Menurutnya tindakan kepolisian tidak ahli mengenai kasus dugaan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
"Yang dilakukan oleh interogator Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak ahli dan kami protes keras," ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan penahanan dalam kasus seperti pembunuhan alias korupsi sangat masuk logika dilakukan. Tetapi, ujar dia, perkara nan dihadapiRoy Suryo dan Dokter Tifa, tetap dalam tahap pembuktian materiil.
"Bagaimana jika piagam itu memang betul-betul palsu? Apalagi kemudian tim pemburu piagam tiruan itu sudah melaporkan beberapa pihak nan diduga juga terlibat dalam proses pembuatan?," paparnya.
Ia menyakini kliennya tak bersalah.
"Saya percaya 99,9 persen piagam itu palsu,"cetus Refly.
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pukul 7.00 WIB tepat menjelang penyelenggaraan ujian disertasi alias seminar hasil akademiknya.
"Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut," ungkap Refly.
Sementara itu penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan Kamis (19/6) awal hari setelah nan berkepentingan menyelesaikan aktivitas di Bandung, Jawa Barat. Roy Suryo ditangkap mendadak setelah menyelesaikan ibadah salat subuh.
"Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung tetap sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro," ucap dia.
Roy Suryo dan dr.Tifa, sambung Refly Harun, ikut ke Polda Metro Jaya tanpa menandatangani surat penangkapan. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·