
Refly Harun Klaim Penyidikan Perkara Ijazah Jokowi Langgar KUHAP Baru (Okezone/Achmad Al Fiqri)
JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) menilai, proses penyidikan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam perkara piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar KUHAP baru. Ia pun meminta penanganan perkara itu dihentikan.
1. Langgar KUHAP
Hal itu disampaikan Troya saat berjumpa jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta, Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya adalah Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto, Ramdan Syah, hingga Roy Suryo.
Refly menyampaikan, pihaknya melayangkan surat keberatan atas penanganan perkara pada Kejati DKI Jakarta. Salah satu nan dipersoalkan perihal pengembalian berkas perkara (P-19) telah melampaui pemisah waktu nan diatur KUHAP.
"Pengembalian berkas perkara P-19 dari interogator Polda Metro Jaya atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr Tifa Fauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi di Jakarta telah melampaui pemisah waktu nan ditentukan dalam KUHAP baik KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujar Refly saat bertemu pers di area Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Ia menyampaikan, ketentutan pemisah waktu pengembalian berkas perkara nan diatur dalam KUHAP baru ialah selama 14 hari. Ia menyebut, interogator Polda Metro Jaya telah melampaui pemisah nan diatur dalam KUHAP.
"Kami mendapatkan konfirmasi, kawan-kawan semua, bahwa berkas pertama kali disampaikan oleh interogator pada tanggal 13 Januari 2026. Pada tanggal 20 (Januari) alias 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap, P-18. Lalu pada hari ke-13, ialah pada tanggal 26 Januari, itu berkas dikembalikan ke interogator Polda Metro Jaya," kata Refly.
"Kami berasumsi bahwa Polda Metro Jaya kudu menerimanya selambat-lambatnya pada tanggal 27 Januari 2025. Karena jika lebih dari 14 hari bakal dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan. Maka dari tanggal 27 (Januari) ya, sampai hari ini, ya, tanggal 21 April di mana mereka belum menerima berkas perkaranya, itu lampaunya waktu itu sudah 2 bulan lebih," ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·