Roy Suryo Notodiprojo (tengah) berbareng Tifauzia Tyassuma (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah(. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar)
PENASIHAT norma Roy Suryo, Refly Harun membenarkan kliennya, Roy Suryo dan dr.Tifa, telah diamankan interogator Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Keduanya ditangkap terpisah ialah Kamis (18/6) malam hingga Jumat (19/6) pagi.
Refly mengungkapkan, dia terakhir berjumpa dengan Roy Suryo sekitar pukul 00.30 hingga 01.00 WIB setelah menghadiri sebuah aktivitas di Bandung. Beberapa jam setelah pertemuan itu, Roy disebut dijemput oleh penyidik.
“Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap. Mohon doanya,” demikian pernyataan nan disampaikan Refly mengenai situasi kliennya pada Jumat (19/6).
Refly menyebut Roy tidak mempunyai banyak waktu untuk melakukan persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan, kondisi Roy saat diamankan apalagi tetap dalam keadaan baru selesai menjalankan salat subuh.
“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung tetap sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” kata Refly.
Refly juga menyampaikan bahwa kliennya tidak menandatangani surat penangkapan. Ia menilai tindakan penangkapan tersebut tidak semestinya dilakukan dalam perkara nan tetap diperdebatkan secara hukum.
“Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, jika misalnya ini mengenai dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk logika jika ditangkap dan ditahan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan tersebut. Akan tetapi, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan berkas perkara nan menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma dalam kasus dugaan tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan jaksa telah menyatakan tidak lagi memerlukan pemenuhan kekurangan berkas dari penyidik.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan nan kemarin sudah kami penuhi,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6). (H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·