Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry. Status buronan internasional itu diterbitkan pada 9 Juli 2026.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice tersebut sudah resmi bertindak dan sekarang menjadi dasar koordinasi dengan otoritas Mesir untuk memburu Al Misry.
“Yang bersangkuta diterbitkan Interpol Red Noticenya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/8).
Untung mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan Al Misry tetap berada di Mesir. Saat ini, Polri tetap berupaya melakukan penangkapan melalui kerja sama dengan otoritas setempat.
“Masih (di Mesir). Masih dalam upaya (penangkapan),” jelasnya.
Polri sebelum ini telah mengusulkan permohonan red notice ke Interpol untuk memburu Al Misry nan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama saat itu mengatakan pengajuan red notice dilakukan melalui portal Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” kata Ricky, Jumat (8/5).
Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Mesir untuk memverifikasi status kebangsaan Al Misry.
“Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk pengesahan status kewarganegaraannya,” sebut Ricky.
Ricky menjelaskan Al Misry berstatus penduduk negara Indonesia melalui proses naturalisasi.
“Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin kombinasi dengan wanita Indonesia,” ungkapnya.
Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka berasas hasil gelar perkara interogator Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Berdasarkan penyelenggaraan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, interogator telah menetapkan kerabat SAM sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Sementara itu, Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah sebelumnya menyebut lima korban diduga mengalami pelecehan nan dilakukan Al Misry di sejumlah letak berbeda, baik di dalam maupun luar negeri.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·