Arief Setyadi
, Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |21:30 WIB

Pengamat norma soroti pengawasan kewenangan perampasan aset (Foto: Ist/Okezone)
JAKARTA – Kewenangan besar dalam penerapan RUU Perampasan Aset sebaiknya diberikan kepada lembaga nan mempunyai kredibilitas. Selain itu, pengawasan ketat juga diperlukan sebagai bagian krusial untuk memastikan kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Yang terpenting dan kudu dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga nan berkuasa itu memang betul-betul kudu terpercaya,” kata advokat sekaligus pengamat norma Shri Hardjuno Wiwoho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Di depan ketua dan personil Komisi III DPR, dia menilai integritas abdi negara menjadi salah satu aspek utama nan kudu diperhatikan dalam pembahasan izin tersebut. Apalagi, dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan tidak terlepas dari kekecewaan masyarakat terhadap maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menurutnya, izin tersebut juga kudu diarahkan untuk memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Di sisi lain, dia mengingatkan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan alias menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Kepastian bahwa kekayaan nan diperoleh secara legal tetap mendapatkan perlindungan kudu menjadi salah satu prinsip dalam penerapan patokan tersebut.
“Konsep nan saya sampaikan dalam policy paper hari ini mengenai dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian norma terdapat agunan perlindungan masyarakat,” tuturnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·