ilustrasi RPDU di Komisi III DPR RI, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, menegaskan bahwa kerangka dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kudu berpatokan penuh pada pembuktian keterikatan pidana.
Agus menyoroti pentingnya kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam memilah objek nan dapat disita oleh negara, guna menghindari kesewenang-wenangan terhadap kekayaan pribadi penduduk negara.
"Perampasan aset ini merupakan instrumen pengambilalihan aset nan mesti kudu mengenai tindak pidana. Tidak boleh aset-aset nan tentu diperoleh secara sah, kemudian dirampas dengan argumen apa pun," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).
Ia menekankan bahwa batas krusial dalam izin ini adalah perlindungan absolut bagi kekayaan nan diperoleh secara sah (legitimate asset), nan mana tidak boleh disita hanya berasas status norma pemiliknya.
Agus menguraikan lima objek nan dapat dikategorikan secara sah dan proporsional untuk masuk ke dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, kekayaan barang alias nilai ekonomis nan diperoleh secara langsung dari aktivitas kejahatan. Kedua, aset nan dipergunakan sebagai sarana penunjang alias instrumen eksekusi tindak pidana, sebagaimana telah beraksi dalam KUHP, KUHAP, maupun UU Tipikor.
Ketiga, hasil konversi, pengalihan, alias perubahan corak dari aset hasil kejahatan nan memerlukan penelusuran (asset tracing) mendalam. Keempat, seluruh nilai tambah alias untung finansial nan terbukti secara norma mengalir dan mempunyai keterkaitan langsung dari tindak pidana.
Kelima, kekayaan lain milik pelaku nan dapat disita jika peralatan bukti alias hasil kejahatan utama telah hilang, rusak, alias dialihkan ke pihak lain, dengan syarat dan kriteria norma nan jelas.
Dalam kesempatan itu, Agus menyinggung rekam jejak praktik penegakan norma di Indonesia nan dinilainya pernah tergelincir pada penyitaan aset nan tidak proporsional. Ia mencontohkan ada eksekusi penyitaan pada kasus pidana korupsi nan melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri.
Dalam kasus tersebut, terdapat peralatan alias kekayaan pribadi nan ikut disita oleh negara padahal tidak terbukti secara kebenaran persidangan mempunyai kaitan dengan tindak pidana nan disangkakan.
"Ada satu kasus nan saya kira nan terhormat sudah tahu, kasus Kakorlantas jika tidak salah pada waktu itu. Ternyata dirampas padahal tidak ada kaitannya dengan suatu tindak pidana. Nah, ini menjadi catatan nan mesti kudu dipilah, kekayaan nan sah tetap mesti kudu diberikan satu perlindungan hukum," lanjutnya.
Oleh karena itu, Agus meminta Komisi III DPR RI berbareng pemerintah memastikan norma-norma dalam draf RUU Perampasan Aset mendatang dapat menjamin prinsip kepastian norma serta asas perlindungan terhadap kewenangan milik nan dilindungi undang-undang. (Faj/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·