Polresta Pati menyita 45 botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam Operasi Pekat II Candi 2026, Senin (13/7). Puluhan botol miras tersebut disita dari tiga letak berbeda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Operasi itu menyasar warung-warung nan diduga menjadi letak penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Tayu, dan Kecamatan Cluwak.
Di letak pertama, petugas mendatangi warung milik J (60) di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal. Dari letak tersebut, polisi mengamankan 13 botol miras nan terdiri atas lima botol merek Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.
Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Di warung milik K (46), polisi kembali menemukan 12 botol minuman beralkohol tanpa izin, terdiri atas lima botol merek Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, dan dua botol Anggur Kolesom.
Operasi kemudian bersambung ke Desa Mojo, Kecamatan Cluwak. Dari warung milik M (57), petugas menyita 20 botol minuman keras berkadar alkohol 40 persen, terdiri atas 10 botol merek Arak Bali dan 10 botol Arak Putih. Total peralatan bukti nan diamankan dari ketiga letak mencapai 45 botol miras.
Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, mengatakan operasi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal. Miras berpotensi memicu tindak kejahatan maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami optimalkan untuk menekan beragam corak penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Kami tidak bakal memberi ruang bagi praktik-praktik nan dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Pati," kata Kompol Ali Mahmudi dalam keterangannya, Senin (13/7).
Penindakan dilakukan tidak hanya dengan menyita peralatan bukti, tetapi juga mendata para penjual, membikin laporan polisi, memberikan pembinaan, serta meminta penjual menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Langkah ini kami kedepankan sebagai corak penegakan norma nan disertai pembinaan. Harapannya para pelaku tidak lagi menjual miras tanpa izin dan masyarakat ikut berkedudukan menjaga lingkungan tetap kondusif serta kondusif," imbuhnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·