Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan bingkisan spesial bagi penduduk dalam rangka seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI menghapus hukuman administratif alias denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) secara otomatis bagi wajib pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kebijakan ini, masyarakat nan mempunyai keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB dapat melunasi tanggungjawab pajaknya tanpa dikenakan hukuman administratif berupa kembang keterlambatan.
Dengan demikian, wajib pajak cukup bayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan nan berlaku.
Pembebasan hukuman administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah. Wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan, membikin surat pengajuan, maupun datang untuk meminta penghapusan denda secara terpisah.
Fasilitas tersebut bertindak bagi wajib pajak nan melakukan pembayaran alias penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Selama periode tersebut, masyarakat mempunyai kesempatan untuk menyelesaikan tanggungjawab PKB maupun BBNKB tanpa tambahan beban kembang keterlambatan.
Kebijakan ini menjadi salah satu corak keringanan nan diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya wajib pajak nan mau kembali tertib manajemen kendaraan bermotor.
Dengan adanya pembebasan sanksi, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah menyelesaikan tanggungjawab pajaknya tanpa terbebani denda keterlambatan.
Selain memberikan keringanan, kebijakan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di sisi lain, program pembebasan hukuman administratif secara kedudukan juga sejalan dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan pajak berbasis digital.
Dengan sistem nan menyesuaikan pembebasan secara otomatis, proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber krusial penerimaan daerah. Kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak bakal kembali dirasakan dalam corak pembangunan serta peningkatan jasa publik di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta membujuk masyarakat untuk memanfaatkan periode pembebasan hukuman administratif PKB dan BBNKB ini.
Karena itu, wajib pajak dapat segera melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan selama periode program agar kendaraan kembali tertib manajemen sekaligus turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Jakarta.
Dengan hadirnya kebijakan ini, momentum HUT ke-499 Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi perayaan, tetapi juga kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi tanggungjawab pajak wilayah dengan lebih ringan, mudah, dan berfaedah bagi kemajuan kota.
(inh/rir)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·