Ratusan Kontainer Limbah B3 Tertahan, Lingkungan Batam Terancam

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Ratusan Kontainer Limbah B3 Tertahan, Lingkungan Batam Terancam Pemeriksaan limbah elektronik impor di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.(MI/Hendri Kremer)

RATUSAN kontainer limbah bahan rawan dan berbisa (B3) asal Amerika Serikat tetap tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Penumpukan ini tak hanya membebani kapabilitas pelabuhan, tetapi juga meningkatkan akibat pencemaran lingkungan di area pesisir.

Hingga Rabu (8/4), proses pemulangan kembali (reekspor) limbah tersebut melangkah lambat. Data Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam mencatat, dari total 914 kontainer nan masuk sejak akhir 2025, baru 98 kontainer nan sukses dipulangkan ke negara asal.

Kondisi ini memicu kekhawatiran beragam pihak, terutama mengenai potensi kerusakan lingkungan. Limbah elektronik nan tersimpan di area terbuka rentan mengalami korosi akibat paparan udara laut dan air asin.

Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi, Hendrik Hermawan, mengatakan korosi pada material elektronik berpotensi melepaskan unsur kimia rawan ke lingkungan sekitar.

“Ini limbah berbahaya. Jika terlalu lama dibiarkan, material bakal terkorosi dan unsur-unsurnya bisa mencemari tanah serta perairan di sekitar pelabuhan,” ujarnya, Rabu (8/4).

Selain ancaman pencemaran, persoalan ini juga menyisakan ketidakpastian tanggung jawab. Status norma sejumlah perusahaan importir disebut belum jelas, termasuk PT Esun Internasional Utama Indonesia.

Mengacu pada prinsip polluter pays alias pencemar membayar, semestinya biaya pemulangan ditanggung oleh pihak importir. Namun, jika perusahaan tidak lagi aktif, beban tersebut berpotensi dialihkan kepada negara.

“Kalau perusahaannya sudah tidak ada, siapa nan bakal bertanggung jawab? Kami cemas pemerintah nan akhirnya kudu menanggung biaya dengan anggaran negara,” kata.

TUNGGU PERMOHONAN
Sementara itu, Bea Cukai Batam menegaskan posisinya hanya sebagai operator dalam proses reekspor. Kepala Divisi Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, menyatakan pihaknya tetap menunggu permohonan resmi dari perusahaan importir beserta persetujuan dari lembaga terkait.

“Kami hanya operator. Jika izin dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup sudah ada, kami bakal proses. Saat ini kami tetap menunggu pengajuan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Basel Action Network (BAN) nan diterima Perwakilan RI di Jenewa mengenai dugaan pengiriman limbah terlarangan dari Amerika Serikat ke Batam. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menetapkan material tersebut sebagai limbah B3 dengan kode A108d sejak Oktober 2025.

Meski proses reekspor telah dimulai sejak Januari 2026, hingga sekarang belum terlihat percepatan signifikan. Aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas agar penumpukan limbah tidak berubah menjadi krisis pencemaran nan lebih besar.

Tanpa penanganan cepat, ratusan kontainer limbah tersebut dikhawatirkan menjadi “bom waktu” bagi lingkungan pesisir Batam. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia