Rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
Awalnya, Puan meminta Pimpinan Komisi XIII untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira pun memaparkannya.
Andreas mengatakan seluruh fraksi di Komisi XIII DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. RUU ini untuk memberikan agunan keamanan terhadap saksi dan korban.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU PSDK menjadi UU.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Setuju," ucap seluruh personil fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
Secara keseluruhan, sistematika RUU PSDK hasil pembahasan Panja terdiri dari 12 bab, 78 pasal.
Adapun substansi RUU PSDK antara lain:
1. Perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana tidak hanya bagi saksi dan alias korban, melainkan untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan mahir nan selama ini juga mendapatkan ancaman.
2. Lembaga LPSK sebagai lembaga negara diperkuat dengan pembentukan perwakilan LPSK di wilayah nan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
3. Kompensasi adalah tukar rugi nan diberikan oleh negara lantaran pelaku tidak bisa memberikan tukar rugi sepenuhnya nan menjadi tanggung jawabnya kepada korban.
4. Dana kekal korban adalah biaya nan disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
5. Sumber biaya kekal korban tersebut dialokasikan setiap tahun sesuai keahlian finansial negara.
6. Satuan tugas unik dapat dibentuk oleh LPSK.
7. LPSK melakukan koordinasi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai dalam melakukan perlindungan pada saksi korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan mahir dalam setiap proses peradilan pidana.
8. Setiap orang termasuk sahabat saksi dan korban dapat berperan-serta dalam membantu upaya penyelenggaraan perlindungan.
9. Pemantauan dan evaluasi. Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui perangkat kelengkapan nan menangani bagian legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap penyelenggaraan undang-undang ini dua tahun setelah diundangkan, berasas sistem nan diatur dalam undang-undang.
10. Ketentuan pidana telah diakomodasi dalam KUHP, sehingga di RUU hanya disebutkan setiap orang nan melakukan tindak pidana nan berangkaian dengan perlindungan saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan mahir dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
11. Penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal per pasal secara mutatis mutandis.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·