Rapur DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Atur Hak hingga Jaminan Sosial PRT

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Suasana rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Rapat paripurna IV tahun 2025-2026 DPR RI menyetujui RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna nan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).

Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Bob Hasan untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Bob mengatakan seluruh fraksi di Baleg DPR setuju agar RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Bob juga menjelaskan Panja sudah mendengarkan masukan dari sejumlah komponen masyarakat seperti serikat pekerja hingga civitas akademik. Terdapat 409 DIM dalam RUU ini.

Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.

"Selanjutnya kami bakal menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Puan di Ruang Paripurna Gedung DPR, Senayan, Selasa (21/4).

"Setuju," ucap seluruh personil fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto datang sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut.

Setelah pengesahan perwakilan serikat pekerja nan datang bertepuk tangan. Begitu juga dengan Puan.

Seperti diketahui, pembahasan RUU PPRT sudah mandek selama 22 tahun hingga akhirnya disahkan DPR. Panja Baleg DPR sudah menyetujui pada tingkat pertama RUU PPRT, Senin (20/4). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pleno pembahasan tingkat I RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Adapun poin krusial nan disepakati Panja DPR dalam RUU PPRT antara lain:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja nan berasas kekeluargaan, penghormatan kewenangan asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang nan membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga nan berasas adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, alias keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung nan dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu kewenangan PRT nan diatur dalam RUU ini adalah PRT berkuasa mendapatkan agunan sosial kesehatan dan agunan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan training vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan training vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan upaya nan berbadan norma dan wajib mempunyai perizinan berupaya dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong bayaran dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah wilayah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berumur di bawah 18 tahun alias sudah menikah nan bekerja alias pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini bertindak diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan penyelenggaraan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan