Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk periode Januari hingga Oktober 2026 dapat direalisasikan paling lambat awal November 2026.
"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulan November itu secara berjenjang semuanya diselesaikan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).
Keluhan mengenai rapelan penghasilan PJLP nan belum cair ramai disampaikan melalui kolom komentar unggahan IG Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw. Sejumlah akun mempertanyakan kepastian pembayaran rapelan tersebut hingga menyoroti besaran bayaran PJLP nan disebut tetap berada di bawah bayaran minimum regional (UMR) Jakarta.
Michael mengatakan, pembayaran rapelan penghasilan PJLP saat ini tetap menunggu penyelesaian tahapan manajemen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Menurut dia, rapelan tersebut mencakup penyesuaian bayaran untuk periode 1 Januari hingga Oktober 2026. Michael menjelaskan, besaran bayaran nan digunakan dalam pembahasan APBD 2026 pada 2025 tetap merujuk pada bayaran minimum provinsi (UMP) 2025 lantaran UMP 2026 belum ditetapkan saat itu.
"Jadi jika masing-masing perjanjian PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu bakal ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.
Adapun pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta baru rampung pada 15 September 2026.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·