RAPBN 2027: Dana Desa Melonjak Jadi Rp 77 T, Buat Cicil Utang Kopdes Merah Putih

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Pramuniaga merapikan produk kebutuhan pokok nan dijual di gerai Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (14/4/2026). Foto: Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO

Pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 77 triliun dalam RAPBN 2027. Angka itu meningkat Rp 21,71 triliun alias 39,3 persen dibandingkan outlook biaya desa 2026 sebesar Rp 55,3 triliun.

Dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 pada Selasa (18/8), kenaikan biaya desa salah satunya ditujukan untuk bayar angsuran utang Koperasi Desa Merah Putih.

“Peningkatan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi tanggungjawab nan jatuh tempo atas percepatan pembangunan bentuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP,” tulis arsip tersebut.

Pada 2026, penyaluran biaya desa terbagi 2 skema, ialah biaya desa reguler dan biaya desa untuk mendukung penerapan KDMP. Pemisahan skema penyaluran tersebut untuk memberikan faedah berupa penyediaan aset dan penguatan aktivitas ekonomi desa melalui penerapan KDMP.

Ilustrasi petani di desa. Foto: I Made Rai Yasa/Shutterstock

Sementara arah kebijakan biaya desa pada 2027 ditujukan kepada lima perihal utama.

Pertama penggunaan biaya desa reguler untuk mendukung pembangunan berkelanjutan; penanganan kemiskinan ekstrem melalui support langsung tunai desa dan penyediaan jasa dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan alias lumbung pangan, energi, ketahanan suasana dan handal musibah serta penguatan lembaga ekonomi desa lainnya; pembangunan dan pemeliharaan prasarana desa, prasarana digital dan teknologi di desa; dan program sektor prioritas lainnya sesuai potensi dan kelebihan desa.

Kedua untuk mendukung operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu biaya desa Reguler. Di samping itu ditujukan untuk mendukung keberlanjutan penerapan KDMP.

Keempat, biaya desa bakal diperkuat tata kelolanya melalui reformulasi pengalokasian biaya desa, interoperabilitas sistem, peningkatan sistem monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan biaya desa.

Terakhir, biaya desa pada 2027 bakal diperkuat sinerginya dengan instrumen pendanaan lain untuk mendukung keberlanjutan pembangunan desa sesuai dengan prioritas nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy (kanan) saat konpers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, sebagian utang pembangunan Kopdes Merah Putih sebesar Rp 240 triliun bakal dicicil menggunakan biaya desa nan dialihkan untuk program tersebut.

Skema pembayaran itu telah sesuai dengan pengarahan dan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

“Anggaran Kopdes [Merah Putih] dari mana? Kita bakal bayar-bayar dari, kan [utangnya] Rp 240 [triliun], sebagian dicicil dari biaya desa nan dialihkan ke sana. Sesuai pernyataan Bapak Presiden,” kata dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Jumat (14/8).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan