Jakarta -
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR.
Rapat paripurna digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2026). Sebanyak 151 personil datang dalam rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat. Turut hadir, Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, Dasco meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan usul inisiatif Komisi II DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.
Kemudian, Dasco pun meminta persetujuan para personil nan datang mengenai RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR. Para personil majelis menyetujuinya.
"Kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" Tanya Dasco.
"Setuju," jawab personil dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) menjadi usul inisiatif. RUU ini mengatur hukuman bagi pihak penyelenggara nan kandas melindungi info seseorang.
Ketua Panja RUU Adminduk, Martin Manurung, mulanya menyampaikan sejumlah substansi dari draf penyusunan dalam rapat di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Ia mengatakan RUU ini mengatur tentang perbaikan arti info pribadi hingga manajemen kependudukan nan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
"Penyelenggaraan manajemen kependudukan berasas stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota," kata Martin.
Dalam RUU ini, kata dia, juga mengatur hukuman administratif bagi penyelenggara nan kandas melindungi info kependudukan. Adapun ditekankan, pidana bagi pengguna dan petugas nan tanpa kewenangan menyebarluaskan info kependudukan menjadi 6 tahun.
"Dua, perbaikan rumusan pasal 131 ayat 2 sebagai berikut, penyelenggara nan kandas melindungi info kependudukan dikenai hukuman administratif berupa denda nan besarannya ditentukan berasas peraturan pemerintah," kata Martin.
"Tiga, perbaikan hukuman pidana bagi pengguna dan petugas nan tanpa kewenangan menyebarluaskan info kependudukan di pasal 138 menjadi 6 tahun," tambahnya.
(amw/knv)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·