Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Buka Lahan dengan Membakar

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden nan mengatur larangan pembukaan lahan dengan langkah membakar di tengah maraknya kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Langkah tersebut guna memperkuat penegakan larangan pembakaran lahan.

Instruksi itu termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Penerbitan Inpres tersebut dikonfirmasi oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

"Iya sudah terbit," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden Prabowo sebelumnya memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan sejumlah musibah di Indonesia secara hibrida dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9).

Rapat digelar untuk memantau situasi terkini sekaligus mengevaluasi penanganan musibah di sejumlah wilayah, mulai dari gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), aktivitas Gunung Anak Krakatau, hingga kebakaran rimba dan lahan nan menimbulkan kabut asap.

Dalam rapat itu, Prabowo juga menyoroti lahan nan dibakar berubah menjadi wilayah perkebunan. Prabowo memerintahkan agar temuan tersebut diselidiki.

"Saya tertarik juga lenyap kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu nan sangat singkat jadi ini betul-betul kesengajaan apakah ini rakyat alias korporasi, tolong diselidiki terus," kata Prabowo.

Prabowo juga meminta nama-nama korporasi nan terlibat karhutla. Prabowo mengatakan izin perusahaan nan bersalah bakal dicabut.

"Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya, 8 maupun nan 18 dan kelak bakal saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR dan juga Satgas PKH untuk menilai jika perlu kita segera cabut semuanya semua izin-izinya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya, ini sudah kelewatan, saya mau tahu betul-betul korporasi itu milik siapa," ujarnya.

Simak juga Video 'Prabowo Wanti-wanti Jangan Sampai Karhutla Masuk Zona Inti IKN':

(fca/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News