Rapat di Baleg DPR, Pemerintah Usul Bentuk RUU Pusat Finansial Internasional RI

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat berbareng Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto untuk membahas usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan ke dalam pertimbangan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai pembentukan izin tersebut mendesak lantaran merupakan petunjuk dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan usulan pembentukan RUU tersebut kepada DPR melalui Baleg.

“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).

Eddy menjelaskan, Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 mengamanatkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional kudu diatur lebih lanjut melalui undang-undang.

Selain itu, patokan tersebut mengharuskan pembentukan undang-undang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Meski demikian, RUU PFII belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya melalui sistem di luar Prolegnas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Eddy, pemerintah mempunyai sejumlah argumen nan menjadi dasar urgensi pembentukan PFII. Salah satunya adalah untuk memperkuat sektor finansial nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nan lebih berkelanjutan.

Ia menjelaskan PFII nantinya dirancang sebagai area unik nan menjadi pusat jasa layanan keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta jasa pendukung sektor finansial dengan tata kelola nan mengedepankan efisiensi, transparansi, dan integritas.

“Jadi, ada lima perihal nan menjadi urgensi. nan pertama adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional. Kemudian mendorong pendalaman dan penemuan sektor keuangan,” ungkap Eddy.

“Yang ketiga adalah menarik investasi dan pelaku upaya sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Dan nan keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan alias pembiayaan lainnya,” lanjutnya.

Eddy menyebut, undang-undang tersebut nantinya bermaksud untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan.

“Dan nan terakhir, memperkuat kontribusi sektor finansial terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Ia menegaskan tujuan tersebut menjadi landasan utama pemerintah mengusulkan pembentukan RUU PFII.

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat silaturahmi dengan para Pemred di Ruang Soepomo, Jumat (9/1). Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menambahkan pengajuan RUU di luar Prolegnas juga mempunyai dasar norma lain nan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.

“Terkait dengan prosedur tadi, saya hanya menambahkan satu, ada Perpres namanya Perpres nomor 87 tahun 2014,” kata Bambang.

Menurut dia, patokan tersebut mengatur tata langkah pengajuan rancangan undang-undang di luar Prolegnas melalui Baleg DPR agar selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.

“Di Pasal 26-nya itu mengatakan bahwa menteri mengusulkan usul rancangan undang-undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud kepada ketua DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, meskipun undang-undang memberikan ruang bagi DPR alias Presiden untuk mengusulkan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu, sistem selanjutnya tetap mengharuskan usulan tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas melalui Baleg.

“Sehingga ada undang-undang nan tadi mengatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPR alias presiden dapat mengusulkan rancangan undang-undang di luar Prolegnas, tapi setelah itu ada Perpres nan kemudian memasukkan itu dalam Prolegnas. Itu saja, Perpres nomor 87 tahun 2014,” katanya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan