Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pencegahan penyalahgunaan kewenangan alias abuse of power menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pengawasan terhadap abdi negara penegak norma bakal diperkuat agar sistem perampasan aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terhadap musuh politik maupun pihak nan bersikap kritis.
Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin lampau (14/9).
Habiburokhman mengatakan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi nan diterima Komisi III dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak nan menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini bakal dijadikan perangkat untuk memukul musuh politik. Akan dijadikan perangkat untuk membungkam mereka nan bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
“Akan dijadikan perangkat untuk memperkaya penegak norma nan korup lantaran nan sewenang-wenang menentukan pasti penegak norma ini. Makanya kita bakal perkuat pengawasan dalam penegakan norma perampasan aset ini,” tambahnya.
Ia juga menjawab usulan adanya Badan Pengawas Perampasan Aset. Habiburokhman mengatakan tetap menunggu masukan apakah bakal memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) pada kejaksaan.
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami tetap menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan nan ada BPA itu sekarang ya, alias membentuk nan baru,” imbuhnya.
Dalam pembahasan nan sama, Habiburokhman juga berbincang soal hasil tindak pidana nan telah dijadikan akomodasi sosial seperti pesantren hingga sekolah.
Habiburokhman menjawab pertanyaan nan muncul dalam pembahasan mengenai RUU Perampasan nan dibahas Komisi III DPR.
“Sempat kemarin obrolan juga gimana misalnya mengenai aset hasil tindak pidana ya, alias mengenai tindak pidana nan sudah berfaedah sebagai akomodasi sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, alias rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Ia mengatakan, meski penyitaan dilakukan, kegunaan akomodasi sosial itu tetap berjalan. Kendati demikian, dia menekankan arsip nan ditandatangani sudah atas nama negara.
“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan nan berkembang ya,” ujar dia.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·