Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEBIJAKAN Presiden Prabowo Subianto nan mendistribusikan 1.098 ekor sapi kurban dengan anggaran APBN senilai Rp100 miliar pada Idul Adha 2026 sempat memicu perdebatan di masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan keabsahan seorang pemimpin berkurban menggunakan duit negara, bukan biaya pribadi.
Penasihat Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, Mukti Ali Qusyairi, menegaskan bahwa langkah presiden tersebut sah dan mempunyai landasan kuat dalam literatur fikih klasik (kitab kuning) ajaran Syafi'i.
Menurut Mukti, para ustadz salaf seperti Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj dan Imam al-Mawardi dalam al-Hawi al-Kabiir telah menjelaskan bahwa seorang pemimpin (imam) diperbolehkan, apalagi disunnahkan menyembelih kurban untuk seluruh kaum muslimin dengan menggunakan biaya dari kas negara (baitul mal), nan dalam konteks saat ini setara dengan APBN alias APBD.
"Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya sebagai pemimpin juga pernah berkurban dua ekor domba, di mana salah satunya diniatkan unik untuk dirinya dan umatnya nan bersaksi pada keesaan Allah," jelas Mukti melalui keterangannya, Senin (1/6/2026).
Meski sah, Mukti memberikan catatan krusial mengenai aspek niat. Karena hewan kurban tersebut dibeli menggunakan anggaran negara (uang rakyat), maka kurban tersebut tidak boleh diniatkan atas nama pribadi Prabowo Subianto, melainkan kudu diniatkan untuk seluruh kaum muslimin di Indonesia alias penduduk di wilayah tempat sapi itu disembelih.
Secara historis, program kurban berskala besar dari negara ini bukanlah perihal baru, melainkan kelanjutan dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) nan sudah dimulai sejak era Presiden Soeharto dan diteruskan oleh presiden-presiden berikutnya.
Dari aspek sosial-ekonomi, kebijakan ini dinilai membawa maslahat nyata. Anggaran Rp100 miliar nan dibelanjakan untuk sapi lokal bisa menggerakkan roda ekonomi para peternak, sekaligus menjadi langkah konkret dalam perbaikan gizi masyarakat serta penanganan stunting melalui pengedaran daging.
Kendati demikian, program ini juga mendapat catatan dari Pengaruh Pesantren Fasihuddin Depok, KH. Asnawi Ridwan. Ia mengingatkan agar Pemprov alias Pemerintah Pusat juga memberikan support kemasyarakatan nan serupa kepada penduduk non-muslim lewat program nan sesuai dengan aliran kepercayaan masing-masing, demi menjaga keadilan dan mencegah kecemburuan sosial.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·