Ketua Bidang Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Anrico Pasaribu menyesalkan pernyataan Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus nan diduga menyebut kehadiran wartawan sebagai “sirkus” saat meliput rapat Komisi II di DPR.
Anrico menilai, andaikan pernyataan tersebut betul disampaikan, diksi itu tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat publik lantaran merendahkan pekerjaan wartawan.
“Saya menyesalkan andaikan betul ada pernyataan nan menyebut kehadiran wartawan nan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagai “sirkus”. Apa pun konteksnya, diksi tersebut tidak patut diucapkan oleh seorang pejabat publik lantaran dapat dimaknai merendahkan pekerjaan wartawan,” kata Anrico, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Menurut Anrico, wartawan nan berada di ruang rapat DPR sedang menjalankan tugas jurnalistik nan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kehadiran mereka merupakan bagian dari penyelenggaraan kegunaan pers.
“Wartawan datang di ruang rapat DPR untuk menjalankan kegunaan pers sebagaimana dijamin UU Pers, ialah memenuhi kewenangan masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, setiap personil DPR semestinya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika dalam berkomunikasi dengan insan pers,” ujarnya.
PWI berambisi persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui sistem nan tepat.
“PWI Pusat berambisi persoalan ini dapat diselesaikan melalui sistem nan tepat, disertai penjelasan andaikan diperlukan,” katanya.
Anrico juga berambisi peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam memilih diksi ketika berbincang di ruang publik.
“Ke depan, kami berambisi seluruh pejabat publik lebih bijak dalam memilih kata-kata agar tidak menimbulkan kesan merendahkan pekerjaan wartawan maupun mengganggu kemitraan nan baik antara pers dan lembaga negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, personil Komisi II DPR Deddy Sitorus mengatakan tidak bakal meminta maaf atas ucapannya nan dipersoalkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Deddy juga mempersilakan andaikan KWP tetap melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Deddy membantah tudingan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” alias “wartawan kayak sirkus”. Menurut dia, ucapan nan disampaikan saat rapat Komisi II DPR berjalan itu ditujukan untuk menggambarkan situasi ruang rapat nan dinilai sudah terlalu ramai.
“Silakan, no problem. Silakan, saya nggak ada masalah. Saya tidak punya, saya tidak menyebut sesuatu nan salah. Saya lihat sudah rapat dimulai, semua orang berdiri. Dan nan paling saya protes itu adalah staf dan TA nan gak ada hubungannya sama rapat,” kata Deddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (30/7).
Deddy mengatakan dirinya bisa mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan nan diucapkannya. Ia juga menegaskan tak mempermasalahkan jika persoalan tersebut bersambung ke MKD.
Deddy menjelaskan, saat itu dia memandang ruang rapat sudah terlalu penuh, padahal rapat sudah dimulai. Karena itu, dia meminta agar orang-orang nan tidak berkepentingan naik ke anjungan nan telah disediakan.
“Saya tidak menyasar siapapun, tapi situasi nan ramai nggak karu-karuan. Padahal sudah rapat mau dimulai. Jadi saya tidak menyebut siapa-siapa. Terutama nan TA, staf dari peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan alias siapapun,” ucapnya.
Ia menegaskan sama sekali tidak mengarahkan ucapannya kepada wartawan nan sedang meliput jalannya rapat.
KWP menilai pernyataan tersebut menghina dan merendahkan martabat wartawan nan sedang menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, ucapan tersebut dinilai mencederai hubungan baik antara lembaga legislatif dan insan pers nan mempunyai peran dalam menjaga transparansi serta demokrasi.
Menurut KWP, pernyataan itu juga tidak sejalan dengan etika dan kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara nan semestinya menghormati pekerjaan lain.
“Atas dasar itu, kami sebagai pengurus KWP merasa direndahkan dan dihina,” demikian pernyataan sikap KWP.
Sebagai tindak lanjut, KWP menyatakan bakal melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar diproses sesuai sistem nan berlaku.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·