Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firwan Wijaya menyoroti adanya pertentangan putusan pengadil dalam permohonan praperadilan mengenai status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanannya.
Menurut dia, hakim disebut mengakui adanya kejanggalan, tetapi permohonan praperadilan tersebut tetap ditolak.
"Jadi, kami memandang di satu sisi pengadil mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," kata Firman Wijaya kepada wartawan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Dia menilai, tidak ada argumen untuk menolak permohonan nan diajukan secara substansial. Dia menegaskan, pihaknya telah betul-betul menunjukan kebenaran adanya pelanggaran dan penyimpangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Firman juga merasa asing lantaran peralatan bukti nan telah diajukan dianggap nol. Hal ini membuatnya bingung lantaran adanya ambiguitas dalam pertimbangan hukum.
"Inilah nan menurut irit kami menjadi sikap nan membingungkan, ambiguitas menurut kami dalam pertimbangan norma itu," ungkapnya.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·