Putusan Pengadilan Singapura Izinkan Kreditur Sritex Selidiki Aset Perusahaan

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Ilustrasi Sritex Foto: zakir1346/Shutterstock

Putusan krusial dari pengadilan Singapura membuka kesempatan baru bagi pemulihan biaya para kreditur perusahaan Indonesia nan mengalami kebangkrutan dan mempunyai aset alias transaksi mengenai Singapura.

Mengutip Bloomberg, Singapore International Commercial Court (SICC) pada pekan lampau resmi mengakui proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada pengurus perusahaan untuk mengamankan sekaligus menelusuri aset Sritex nan berada di Singapura.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi kreditur Sritex nan selama ini mempertanyakan keberadaan biaya dari publikasi obligasi senilai USD 725 juta alias sekitar Rp 12,8 triliun (kurs Rp 17.690 per dolar AS) nan tercatat di Singapore Exchange sepanjang 2016-2020.

Para pengurus sebelumnya menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti penggunaan biaya tersebut. Mereka juga tetap menyelidiki apakah biaya itu dialihkan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia alias tetap tersimpan sebagian di Singapura.

“Sepengetahuan saya, ini adalah pengakuan pertama nan dipublikasikan atas kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura,” kata pengacara Smitha Menon, mitra di WongPartnership.

"Dampak praktis nan paling langsung kemungkinan besar adalah dalam perihal penelusuran biaya hasil publikasi obligasi nan berada di luar negeri," imbuhnya.

Singapura selama ini dikenal sebagai salah satu pusat restrukturisasi bagi perusahaan Indonesia nan menghadapi masalah keuangan. Sejumlah perusahaan nan menjalani proses mengenai di negara tersebut antara lain maskapai nasional PT Garuda Indonesia, produsen busana PT Pan Brothers, dan developer properti PT Modernland Realty nan prosesnya tetap berjalan.

Namun, putusan SICC mengenai Sritex dinilai mempunyai makna berbeda lantaran memberikan ruang bagi pengurus kepailitan di Indonesia untuk mencari, menyelidiki, dan mengejar aset perusahaan di Singapura nan dapat digunakan untuk kepentingan kreditur.

“Secara historis, upaya mengejar pemulihan aset terhadap debitur Indonesia di luar Indonesia memang susah dilakukan. Karena itu, pengakuan pengadilan Singapura atas kepailitan Sritex di Indonesia merupakan perkembangan praktis nan signifikan,” kata Julian Kwek, co-head of corporate restructuring and workouts serta head of Indonesia group di Drew & Napier.

“Putusan ini memberikan jalur nan lebih jelas bagi pengurus alias pengurus kepailitan di Indonesia untuk memperoleh bukti dan support mengenai aset, pemulihan dana, dan transaksi di Singapura, sepanjang terdapat dasar norma nan memadai untuk melakukannya,” ujar Kwek.

Sritex sebelumnya merupakan salah satu produsen busana terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut pernah memproduksi busana untuk sejumlah merek global, seperti H&M, Uniqlo, dan Zara.

Perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah menghadapi tekanan finansial berkepanjangan. Kondisi tersebut semakin berat selama pandemi lantaran pesanan mengalami penurunan tajam.

“Para kurator bakal mengeksplorasi seluruh kemungkinan untuk memulihkan aset-aset Sritex,” kata Remy Choo Zheng Xi, pendiri sekaligus kepala RCLT Law Corporation, nan mewakili para pengurus Sritex dalam proses norma di Singapura.

Remy mengatakan pengurus Sritex telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk melakukan penyelidikan serta mengejar aset perusahaan nan berada di luar negeri.

Meski memberikan kewenangan kepada administrator, pengadilan Singapura juga menetapkan pembatasan terhadap para kreditur. Mereka tidak diperbolehkan mengeksekusi agunan atas properti Sritex di Singapura tanpa memperoleh izin dari pengadilan alias administrator.

Hakim menilai pembatasan tersebut diperlukan lantaran terdapat kekhawatiran bahwa sebagian agunan nan diberikan dalam perkara Sritex mungkin tidak dilakukan secara semestinya.

“Tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, dan korupsi termasuk pencairan pinjaman nan berkarakter curang menunjukkan bahwa mungkin terdapat dasar untuk menggugat transaksi, pengaturan jaminan, alias pengalihan aset nan dilakukan sebelumnya,” kata Menon dari WongPartnership.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan