Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer inkonstitusional bersyarat, bertentangan dengan konstitusi andaikan tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah pembacaan putusan.

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," demikian amar putusan mahkamah atas perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Kamis (15/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK dalam perihal ini mengabulkan seluruhnya permohonan nan menggugat undang-undang mengenai prajurit TNI pelaku tindak pidana umum diadili di pengadilan militer.

Ke depan, prajurit TNI pelaku tindak pidana umum tak bisa lagi hanya diadili di peradilan militer.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian dibacakan Suhartoyo.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menilai dalam UU 31/1997 tetap belum jelas dan tegas soal tindak pidana militer dan tindak pidana umum oleh prajurit sehingga kudu diubah.

"Mahkamah beranggapan berkenaan dengan Undang-Undang 31/1997 kudu dilakukan perubahan dengan memuat substansi nan jelas dan tegas berangkaian dengan arti alias pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili alias yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI," demikian pertimbangan mahkamah dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI.

MK menyatakan tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI semestinya diadili dengan di peradilan umum.

"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berangkaian dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP nan dilakukan oleh prajurit TNI, semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata pengadil konstitusi Arsul Sani membacakan pendapat MK.

MK menilai semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter unik kemiliteran, semakin lemah argumen untuk mempertahankannya diadili di pengadilan militer. Menurut mahkamah penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah akibat impunitas atas tindak pidana umum nan dilakukan prajurit TNI.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan norma tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan fraksi-tindak pidana dalam norma Pasal 9 nomor 1 Undang-Undang 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tindak pidana militer adalah dalil nan berdasar," demikian pendapat mahkamah dalam pertimbangan putusan itu.

Selain itu, MK menilai UU Pengadilan Militer pun sudah seyogyanya diubah lantaran diundangkan sebelum Reformasi 1998 nan berujung pada perubahan alias Amendemen UUD 1945.

Menurut Mahkamah pertimbangan putusan itu tidak hanya berangkaian dengan arti alias pengertian frasa 'tindak pidana' nan dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas. MK menyebut hal-hal lain diatur dalam Undang-Undang 31/1997 juga kudu dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan UUD 1945.

"Di samping itu, Undang-Undang 31/1997 dibentuk dalam konteks ketatanegaraan sebelum era reformasi ketika UUD 1945 belum mengalami perubahan, nan kemudian setelah adanya perubahan konstitusi alias UUD NRI Tahun 1945 dilakukan penguatan terhadap prinsip negara hukum, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, persamaan di hadapan hukum, serta beragam agunan kewenangan konstitusional penduduk negara," demikian pertimbangan Mahkamah.

"Terlebih lagi secara aktual berkenaan dengan pengertian dan penerapan pemaknaan tindak pidana umum dan tindak pidana militer nan dilakukan oleh prajurit TNI acap kali mempunyai tafsir nan tidak tunggal, sehingga perihal ini juga menjadi persoalan nan krusial dalam proses penerapan norma aktivitas dan kewenangan badan peradilan nan tepat mempunyai yurisdiksi untuk mengadili tindak pidana nan bersangkutan," lanjutnya.

Permohonan uji materi atas UU Pengadilan Militer ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.

Lenny adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) nan tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.

Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan nan tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Diduga dalam tindakan pembakaran rumah family Eva nan berujung maut itu melibatkan prajurit TNI.

Para pemohon menguji Pasal 9 nomor 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945.

(yoa/kid)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑