Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan penyesuaian pedoman dan tata kerja. BNPB juga bakal mempelajari secara menyeluruh Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 tersebut.
Menurut Berton, penyesuaian pedoman nantinya dilakukan berbareng kementerian, lembaga, dan pemerintah wilayah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"BNPB bakal terus memperkuat kaji cepat, pendataan, kajian dampak, dan penilaian keahlian daerah. Semua itu menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan," kata Berton dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).
Berton menyebut bahwa penetapan status musibah merupakan keputusan krusial sehingga kudu didasarkan pada info nan jeli dan kondisi nyata di lapangan. Oleh lantaran itu, penguatan kaji cepat, pendataan, kajian dampak, dan penilaian keahlian wilayah menjadi bagian krusial dalam proses tersebut.
Di sisi lain, dia menegaskan support pemerintah pusat tidak berjuntai pada penetapan status musibah nasional. Pasalnya, pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta support teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.
"Artinya, musibah nan tidak berstatus nasional bukan berfaedah tidak ditangani pemerintah pusat. nan utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan," ujar Berton.
Lebih lanjut, Berton menyampaikan BNPB menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Lembaga tersebut menilai putusan itu memberikan kejelasan mengenai sistem penetapan status bencana, baik berskala nasional maupun daerah.
"Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons kudu cepat, dan pada saat nan sama tetap berdasar norma nan jelas," kata Berton.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·