Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencana pemerintah membentuk bursa mineral. Nantinya, bursa tersebut berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perluasan kewenangan OJK diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam beleid tersebut, OJK bakal mendapat tugas baru untuk mengatur dan mengawasi bursa mineral serta komoditas strategis.
Purbaya menjelaskan, bursa mineral bakal berbeda dengan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Mineral (DSI). Latar belakang dibentuknya bursa mineral lantaran banyaknya komoditas Indonesia nan tetap merujuk ke bursa di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan beda, DSI ya DSI, kan ada pasar mineral, ada bursa mineral ya mereka nan ngawasin. Itu misalnya banyak produk mineral kita nan bursanya di Singapura alias di luar negeri padahal kita produsen utama," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kehadiran bursa mineral bakal diikuti dengan penambahan struktur pengawasan di OJK. Nantinya ada pejabat unik nan bekerja mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
Terkait kapan bursa mineral bakal diluncurkan, Purbaya mengaku tidak tahu. Lalu, saat ditanya apakah bursa tersebut bakal diluncurkan tahun ini, dia hanya menjawab singkat.
"Secepatnya," ucap Purbaya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi UU. Dalam perihal ini salah satunya mengatur penambahan tugas pada OJK.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal mengatakan, OJK bakal melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Seiring dengan itu, bakal ada penambahan bangku baru majelis komisioner di OJK.
"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aktivitas jasa finansial di sektor pasar modal, finansial derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
(ily/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·