Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |15:19 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir nan dapat memperoleh perlakuan unik DHE SDA. (Foto: Okezone.com/Kemenkeu)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatur kriteria eksportir nan dapat memperoleh perlakuan unik dalam tanggungjawab pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2026 nan diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, menjaga suasana investasi, serta memenuhi ketentuan perjanjian internasional.
Berdasarkan Pasal 2 PMK tersebut, eksportir nan dapat memanfaatkan perlakuan unik DHE SDA kudu memenuhi tiga kriteria utama.
“Untuk penerapan perlakuan unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), eksportir kudu memenuhi kriteria: a. berbentuk perusahaan perseroan; b. paling sedikit 1 (satu) pemegang sahamnya berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3); dan c. pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit mempunyai porsi kepemilikan sebesar 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 2 patokan tersebut, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dengan memenuhi kriteria tersebut, eksportir sektor pertambangan berkuasa memperoleh sejumlah elastisitas dalam penyelenggaraan tanggungjawab DHE SDA.
Perlakuan unik tersebut meliputi tanggungjawab penempatan DHE SDA sektor pertambangan di rekening unik paling sedikit 30% dengan jangka waktu paling singkat tiga bulan.
42 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·