Jakarta -
Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce) menyurati Presiden Prabowo Subianto tentang keluhan berinvestasi di Indonesia. Pengusaha tersebut menyoroti sejumlah kebijakan nan dinilai membebani bumi usaha, salah satunya mengenai rencana tanggungjawab retensi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
Berdasarkan surat nan beredar, Kadin China memprotes kebijakan DHE SDA nan mewajibkan penempatan 50% devisa ekspor di bank milik negara Indonesia selama minimal satu tahun. Kebijakan itu dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perusahaan.
"Ini bakal sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang," tulis surat tersebut, dikutip Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pengusaha China juga mengeluhkan mengenai rencana kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) hingga bea keluar. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi industri pertambangan dan hilirisasi nikel di Indonesia.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pada dasarnya hubungan investasi Indonesia dan China berkarakter timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China ihwal praktik upaya nan tidak sesuai patokan alias ilegal.
"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini nan juga melakukan upaya nggak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji bakal memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat.
Terkait kebijakan DHE SDA, Purbaya menilai semestinya tidak menjadi persoalan lantaran pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan tetap menjaga suasana investasi tetap kondusif. Kebijakan itu diklaim dirancang elastis dan memberikan sejumlah pengecualian agar likuiditas perusahaan tetap terjaga.
"Kalau perusahaan kelak nan tidak pinjam duit di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu kayaknya. Jadi harusnya China tidak ada masalah," ucap Purbaya.
Adapun patokan baru mengenai DHE SDA bakal bertindak 1 Juni 2026. Belum diketahui perincian penerapan kebijakan tersebut lantaran sampai saat ini aturannya belum dipublikasikan.
Terkait rencana kenaikan tarif royalti mineral hingga bea keluar, Purbaya menyebut kebijakan itu belum diberlakukan. Pada dasarnya itu untuk melindungi kepentingan negara lantaran sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional.
"Belum dikenakan lantaran baru rencana. Biar saja, tetapi kami bakal mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.
(aid/fdl)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·