Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama diduga menerima suap 213.600 dolar Singapura alias setara Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800).
Suap diduga diberikan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo mengenai kasus importasi peralatan nan sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tidak ikut kombinasi mengenai persidangan kasus nan sedang berjalan. Jika memang sudah terbukti anak buahnya itu menerima suap, baru dia bakal bertindak dengan melakukan pencopotan tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan jika orang nuduh bisa saja, tetapi jika terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, jika terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Meski demikian, dia tak menjawab apakah dirinya sudah menanyakan perihal dugaan suap itu kepada anak buahnya tersebut.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya mengaku mengetahui apa nan terjadi. Sayangnya tidak dijelaskan lebih lanjut apa nan sebenarnya diketahui soal dugaan penerimaan suap itu.
"Yang jelas saya ngerti apa nan terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Sebelumnya dalam sidang kasus suap importasi peralatan di Bea Cukai pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut ada salah satu sampulsurat nan diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai. Amplop itu mempunyai kode nomor 1.
"Izin majelis kami tegaskan nan Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami nan menegaskan, kami, lantaran kami nan punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Kemudian sampulsurat kode nomor 2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Lalu sampulsurat kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada DJBC. Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Bersambung ke laman berikutnya soal pertemuan dengan pengusaha kargo. Langsung klik
Djaka Bertemu Pengusaha Kargo
Dalam arsip surat dakwaan Jaksa KPK, diketahui Djaka menjadi salah satu pejabat DJBC nan berjumpa dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Salah satu pihak nan datang dalam pertemuan itu adalah John Field, ketua Blueray Cargo nan menjadi terdakwa kasus ini.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Sebulan kemudian tepatnya Agustus 2025, ketiga terdakwa berjumpa dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan mengenai kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo nan masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas ialah kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi itu kemudian berbuah manis hingga akhir peralatan impor Blueray Cargo nan berada di jalur merah bisa dengan sigap keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi dilakukan para terdakwa dengan pejabat DJBC tersebut, terdapat uang, akomodasi hiburan, hingga peralatan mewah nan diberikan. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan duit senilai Rp 8,2 miliar dalam mata duit dolar Singapura kepada Orlando.
Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan duit senilai Rp 8,9 miliar berupa mata duit dolar Singapura. Lalu pada September 2025, kembali diberikan duit sebesar Rp 8,5 miliar tetap dalam corak dolar Singapura.
Pemberian ini terus bersambung hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk duit pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(aid/hns)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·