Purbaya: Subsidi Rp 5 Juta Motor Listrik 100 Ribu Unit, Habis Tambah Lagi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Motor listrik Polytron Fox 350 saat diisi daya di ULP Sribhawono. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi angin segar mengenai pemberian stimulus pembelian kendaraan listrik, termasuk motor listrik berupa subsidi Rp 5 juta per unit.

"Motor listrik 100 ribu pertama bakal kita kasih Rp 5 juta, jika lenyap kita kasih lagi. Jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan ke-3 dan triwulan ke-4," katanya di konvensi pers APBN KiTa jenis April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5).

Purbaya mengatakan, pemberian stimulus tersebut sebagai upaya mendorong konsumsi, namun di sisi lain juga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) demi memperkuat daya tahan anggaran dan ekonomi negara.

"Jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek ke depan, triwulan ke-3 dan triwulan ke-4. Juni awal harusnya mulai jalan, itu salah satu kebijakan nan mungkin sudah didiskusikan, tapi kelak bakal diumumkan lagi Pak Menteri Perekonomian dan lain-lain," lanjutnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konvensi pers APBN KiTa jenis Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pada momen nan sama, sebelumnya Purbaya juga mengatakan bakal memberikan subsidi untuk mobil listrik. Kisi-kisi jumlahnya serupa dengan motor listrik, menggunakan kuota pembelian unit.

"Subsidi mobil listrik 100 ribu pertama jika lenyap kita kasih lagi, kelak skemanya Pak Menteri Perindustrian bakal menjelaskan seperti apa," terangnya.

Pemberian subsidi motor listrik sebelumnya telah diguyur pemerintah pada tahun 2023 sebesar Rp 7 juta untuk pembelian per unitnya. hanya saja syarat awal cukup ketat bukan menyasar perseorangan umum, melainkan penerima KUR hingga pengguna listrik 900 VA.

Touring motor listrik Polytron Fox 350 Jakarta-Way Kambas. Foto: dok. Polytron

Kemudian pada 2023, syarat dilonggarkan ialah seluruh WNI dengan NIK bisa mendapat subsidi. Ketentuannya satu NIK untuk satu unit motor. Skema ini membikin penjualan motor listrik meningkat cukup signifikan.

Namun meski patokan sudah dilonggarkan, realisasi subsidi 2023 tetap jauh dari sasaran 200 ribu unit. Hingga akhirnya program tersebut diperpanjang hingga 2024 dengan skema nan sama.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan