Purbaya soal Investor Dapat Insentif Pajak 0% Selama 50 Tahun: Masih Dibahas

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi soal insentif pajak 0% selama 50 tahun bagi penanammodal nan masuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Purbaya mengatakan hingga saat ini pemerintah belum menetapkan jangka waktu insentif pajak nan bakal diberikan di area PFII. Ia mengatakan saat ini insentif tersebut tetap dalam tahap pembahasan.

"Oh belum, belum sampai berapa tahunnnya. Nanti tahunnnya saya belum tentuin," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut bakal merujuk pada patokan pajak minimum dunia sebesar 15%, Purbaya menegaskan pemerintah bakal mematuhi ketentuan internasional tersebut. Hal ini dikarenakan memang tak boleh di bawah itu.

Dalam memberikan insentif, Purbaya bilang pemerintah bakal merujuk pada praktik terbaik nan diterapkan sejumlah pusat finansial internasional.

"Oh pajak minimum kan kewajiban, nggak boleh di bawah itu kan pasti. Karena itu bertindak global, kita enggak boleh di bawah itu kan. Jadi kita ikutin praktik best praktice nan dilakukan pihak internasional nan lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan PFII rencana bakal berada di Bali memfasilitasi beragam jenis upaya di sektor finansial dan menawarkan beragam insentif. Dalam perihal ini pemerintah bakal memberikan insentif berupa pajak 0% selama 50 tahun.

Tujuannya, untuk menarik penanammodal nan selama ini menempatkan investasi melalui special purpose vehicle (SPV) di beragam pusat finansial dunia, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, ke PFII.

"Di dalamnya kelak bakal ada family office dan tentunya insentif bakal kita berikan banyak. Pajak 0% pemerintah bakal memberikan itu sampai 50 tahun," terang Misbakhun dalam aktivitas Investment Forum 2026, di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Kalau saya sih pribadi, itu harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun. Tapi, 50 tahun itu oke lantaran kita memandang perkembangan 50 tahun ke depan bakal seperti apa," sambungnya.

Selain insentif perpajakan, Misbakhun menjelaskan PFII juga bakal menawarkan kepastian norma dengan mengangkat sistem common law dalam penyelesaian sengketa bisnis. Nantinya bakal dibentuk pengadilan unik nan menangani sengketa upaya di area tersebut.

"Saya tambahkan, kelak bakal kita anut sistem common law di dalam norma sana. Jadi kelak di sana bakal berdiri pengadilan nan menyelesaikan sengketa upaya untuk diselesaikan di sana. Bisnis dispute settlement court nan menganut kepada sistem hukum. Dan hakimnya pun kita bakal berikan pengadil dengan reputasi internasional," ujar Misbakhun.

(hal/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance