Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan soal rencana cukai untuk menertibkan rokok ilegal(MI/Insi Nantika Jelita)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagai salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Purbaya menegaskan pemerintah bakal memberikan ruang bagi pelaku upaya terlarangan untuk beranjak ke jalur legal, namun bakal menindak tegas mereka nan tetap tidak mematuhi aturan.
Menkeu mengaku telah berjumpa dengan sejumlah pedagang dan produsen rokok terlarangan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menjalankan upaya secara legal. Pertemuan tersebut juga disertai peringatan agar pelaku upaya segera mengikuti ketentuan nan berlaku.
"Saya sudah ketemu para pedagang rokok terlarangan itu. Saya kasih ruang untuk masuk ke layer baru, tapi jika tetap main-main, saya sikat," kata Purbaya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8).
Menkeu menilai penambahan layer CHT nantinya dapat memberikan pilihan bagi pelaku upaya nan selama ini beraksi secara terlarangan untuk masuk ke jalur resmi. Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mengurangi peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah bakal memperhatikan potensi terjadinya downtrading alias perpindahan konsumsi dari rokok dengan nilai lebih tinggi ke produk nan lebih murah. Menurut dia, penambahan layer cukai tidak serta-merta membikin konsumen beranjak ke golongan nan lebih rendah.
"Enggak otomatis konsumen bakal downtrading. Itu tergantung pasar dan selera masing-masing," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan perilaku konsumen rokok tidak semata-mata ditentukan oleh perbedaan nilai antargolongan. Selera terhadap jenis rokok serta kondisi pasar juga menjadi aspek nan memengaruhi pilihan konsumen.
Purbaya juga menilai persoalan rokok terlarangan perlu diperhitungkan dalam memandang potensi downtrading. Sebab, produk terlarangan menawarkan nilai nan lebih rendah sehingga pemerintah perlu memastikan kebijakan cukai tetap bisa menjaga keseimbangan pasar.
"Kalau terlarangan lebih murah lagi, jadi konsumen mau downtrading ke mana?," katanya.
Untuk mencegah persaingan nan terlalu ketat antarproduk, pemerintah bakal mengatur struktur tarif cukai antargolongan. Pengaturan tersebut ditujukan agar selisih nilai tetap berada pada tingkat nan wajar dan tidak mendorong konsumen beranjak secara masif.
"Kita atur agar enggak langsung berkompetisi, tetap ada gap nan cukup," tutur Purbaya.
Kementerian Keuangan, terang Purbaya, masih bakal membahas rencana penambahan layer CHT tersebut berbareng DPR. Pemerintah berambisi kreasi kebijakan nan disusun dapat menekan rokok terlarangan sekaligus menjaga agar perubahan struktur cukai tidak menimbulkan gangguan terhadap pasar legal.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan layer baru CHT nan disiapkan pemerintah bakal mempunyai tarif lebih tinggi dibandingkan sigaret kretek tangan (SKT), tetapi tetap berada di bawah sigaret kretek mesin (SKM). Namun, skema serta besaran tarifnya tetap dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.
Struktur tarif CHT sendiri telah mengalami penyederhanaan dalam beberapa tahun terakhir. Dari 19 layer pada 2009, jumlahnya menjadi delapan layer pada 2022. Namun, struktur tersebut kembali menjadi sembilan layer setelah golongan sigaret kelembak kemenyan (KLM) dipecah menjadi dua layer dari sebelumnya satu layer.
Jika rencana penambahan satu layer baru terealisasi, kata dia, total lapisan tarif cukai rokok bakal menjadi 10 layer. Pemerintah berambisi struktur baru tersebut memperkuat pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal.(H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·