Jakarta -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Negara tidak bakal mengadakan tax amnesty alias pemaafan pajak. Indonesia sendiri sudah melakukan dua kali kebijakan tersebut ialah pada 2016 dan 2022.
"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak bakal melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Purbaya menilai program tax amnesty menimbulkan kerentanan terhadap pegawai pajak untuk disogok hingga diperiksa. Selain itu, menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saya memandang iba orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak nan betul," ucap Purbaya.
Purbaya pun meluruskan info nan beredar bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II bakal diperiksa ulang. Hal itu tidak bakal dilakukan terhadap semua peserta, melainkan hanya kepada wajib pajak nan telah berkomitmen khususnya melakukan repatriasi kekayaan dari luar negeri, namun belum dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peserta Tax Amnesty jilid II telah melaksanakan komitmen nan telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan pemisah waktu.
"Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty kelak bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. nan lain mestinya enggak," tutur Purbaya.
"Jadi ke depan mungkin kita nggak bakal melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman upaya bayar pajak nan betul, kita nggak bakal ada tax amnesty lagi," tegas Purbaya.
(aid/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·