Purbaya Bantah Akan Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah berita pemerintah bakal kembali memeriksa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons kekhawatiran bumi upaya mengenai rumor pemeriksaan ulang peserta tax amnesty nan belakangan ramai diperbincangkan. Menurut dia, masyarakat tidak perlu menafsirkan info itu secara berlebihan.

“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya bumi upaya agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Purbaya menegaskan pemerintah takkan kembali mengejar wajib pajak nan sudah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

“Jadi itu berasosiasi dengan tax amnesty itu ya. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi nan melakukan tax amnesty, Jadi, itu gak bakal dilakukan. jadi, tidak bakal dilakukan lagi,” katanya.

Menurut Purbaya, prinsip utama program tax amnesty adalah memberikan kepastian norma bagi wajib pajak nan telah mengungkapkan hartanya secara sukarela. Karena itu, info nan sudah dilaporkan tidak bakal kembali diperiksa.

“Tapi pada dasarnya gini, nan sudah tax amnesty yaudah. Di amnesty gak bakal digali-gali lagi nan sudah didaftarkan itu ke depan,” ujarnya.

Meski demikian, kata Purbaya, wajib pajak tetap kudu memenuhi tanggungjawab perpajakan secara normal sesuai perkembangan usahanya ke depan.

“Hanya mereka kudu bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan upaya seperti biasa,” kata Purbaya.

Bendahara Negara itu juga mengaku bakal menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan info kepada publik. Menurut dia, sejumlah pengumuman mengenai pajak belakangan menimbulkan keresahan di masyarakat dan bumi usaha.

“Saya bakal tegur DJP agar selalu menjaga suasana upaya dan memberikan kepastian norma kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” ujar ia.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. Nantinya, pemeriksaan dilakukan untuk para wajib pajak (WP) nan kurang lapor dalam pengungkapan harta.

Adapun langkah nan dilakukan oleh DJP ini merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan pajak tahun ini.

“Kami juga melakukan penyelesaian mengenai dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS nan kurang ungkap hartanya kurang apa namanya kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap nan mengenai di PPS,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto dikutip Senin (11/5).

Pada 2022 lalu, perolehan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari Tax Amnesty Jilid II ada pada nomor Rp 61,01 triliun. Angka tersebut berada di bawah proyeksi DJP nan melampaui RP 70 triliun.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan