Purbaya Rombak Tukin DJP, Langgar Disiplin Berimbas ke Penghasilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengubah tata langkah penghitungan tunjangan keahlian (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk mendukung peningkatan keahlian pegawai dan organisasi.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 211 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP. Aturan bertindak sejak diundangkan 2 Juni 2026.

"Bahwa untuk mendukung peningkatan keahlian pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PMK Nomor 211/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP," tulis pertimbangan patokan tersebut, dikutip Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mempertimbangkan capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai, pemberian tukin bagi para pegawai pajak sekarang juga mempertimbangkan ranking kedudukan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan; serta pemotongan tukin akibat penegakan disiplin.

Selain itu, pemberian tukin pegawai pajak juga tergantung status kepegawaian masing-masing pegawai sesuai peraturan perundang-undangan; mulai tanggal berlakunya ranking jabatan, capaian keahlian organisasi dan capaian keahlian pegawai, pemotongan tukin dan perubahan status kepegawaian masing-masing pegawai; serta karakter organisasi.

"Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk menghitung besaran Tunjangan Kinerja nan dibayarkan kepada pegawai di lingkungan DJP," tulis Pasal 3 patokan tersebut.

Selain adanya penambahan kriteria, penghitungan tukin terbaru juga mengubah berat kalkulasi capaian penerimaan pajak nan didasari dari realisasi penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran. Bobotnya sekarang sebesar 50% dari berat parameter keahlian penerimaan pajak, lebih besar dalam ketentuan sebelumnya 40%.

Lalu perubahan juga dilakukan mengenai referensi keahlian pertumbuhan penerimaan pajak, dari semula mempunyai berat sebesar 60% dari parameter keahlian penerimaan pajak menjadi hanya sebesar 50%.

Selanjutnya, berat keahlian pendukung penerimaan pajak nan menjadi kalkulasi berat capaian keahlian organisasi juga mengalami perubahan siginifikan. Mulai dari perspektif customer, perspektif internal process, hingga perspektif learning and growth.

Mulanya, berat untuk keahlian pendukung itu masing-masing sebesar 20%, 40% dan 40%, namun sekarang hanya disesuaikan dengan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan dari keahlian pendukung penerimaan pajak.

Komponen penghitungan untuk hasil penghitungan capaian keahlian organisasi turut mengalami perubahan dengan penghapusan sejumlah ketentuan, seperti berat capaian keahlian pegawainya dari komponen ini.

Lalu capaian keahlian pegawai sekarang didefinisikan sebagai penilaian keahlian pegawai sesuai dengan penyelenggaraan manajemen keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak lagi sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan pengelolaan keahlian di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Penghitungan hasil capaian keahlian pegawai tidak bertindak bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I nan ditugaskan untuk bekerja di lingkungan DJP," tulis Pasal 10.

Contoh penghitungan tukin terbaru di DJP dijelaskan secara perincian dalam lampiran itu. Secara singkat, rumus tukinnya menjadi seperti di bawah ini:

Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tukin berasas Jabatan dan Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp 13.986.750 = Rp 15.062.331 alias 107,69% dari Rp 13.986.750.

Jika merujuk contoh sebelumnya, secara nilai tidak mengalami perubahan. Hanya saja dari sisi ukuran ada perbedaan. Berikut contoh dalam rumus sebelumnya:

Tunjangan keahlian = k x {(60% x Status Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berasas Jabatan & Peringkat Jabatan sesuai dengan Lampiran Peraturan Presiden = 1,1000 x {(60% x 96,15%) + (40% x 97,50%)} x Rp 13.986.750 = Rp 14.876.167 alias 106,36% dari Rp 13.986.750.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance