Purbaya Resmi Perketat Aturan Restitusi Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa melantik 27 pejabat ketua tinggi pratama Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2025). Foto: Kemenkeu RI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat patokan restitusi pajak. Langkah ini diambil demi menyempurnakan kebijakan perpajakan.

Pengetatan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak nan mulai bertindak pada 1 Mei 2026.

“Penyempurnaan kebijakan ini bermaksud agar akomodasi pengembalian pembukaan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.

Inge menjelaskan pengetatan patokan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kecermatan dan kepastian norma dalam penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan manajemen perpajakan.

Ilustrasi bayar pajak dengan jasa DJP online. Foto: Shutter Stock

“Penyempurnaan dilakukan melalui penegasan cakupan Wajib Pajak (WP) nan berkuasa memperoleh pengembalian pendahuluan, penguatan pedoman info perpajakan, serta penyesuaian sistem agar pemberian akomodasi lebih tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.

Dalam patokan itu, ditegaskan pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak diberikan melalui sistem penelitian, bukan pemeriksaan terhadap permohonan WP. Upaya itu dilakukan guna percepatan jasa dengan tetap menjaga validitas info dan kualitas pengawasan.

Inge juga menjelaskan bahwa pokok pengaturan dalam patokan tersebut mencakup skema pengembalian pembukaan bagi tiga golongan WP ialah WP dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP) alias WP nan memenuhi parameter kepatuhan formal, tidak mempunyai tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana di bagian perpajakan, WP nan memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) ialah WP dengan batas tertentu atas peredaran upaya dan jumlah lebih bayar dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) termasuk pelaku upaya nan melakukan aktivitas tertentu seperti ekspor alias penyerahan kepada pemungut PPN, dengan kriteria nan telah ditetapkan.

Dalam patokan itu, tata langkah pengajuan, penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi juga diperjelas. Hal ini agar WP bisa memperoleh haknya dengan tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan jasa perpajakan melalui penentuan kriteria nan lebih terukur serta proses nan semakin akuntabel,” ujar Inge.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan