Purbaya Perketat Syarat Izin Konsultan dan Atur Kuasa Wajib Pajak

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Kamis, 03 September 2026 |12:13 WIB

Purbaya Perketat Syarat Izin Konsultan dan Atur Kuasa Wajib Pajak

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain nan Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi nan ditetapkan pada 22 Juli 2026 dan diundangkan pada 24 Agustus 2026 ini mencabut serta menggantikan PMK Nomor 111/PMK.03/2014 nan sebelumnya telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Aturan tersebut diterbitkan guna memperkuat profesionalisme, integritas, serta memperluas pembinaan dan pengawasan terhadap pihak lain nan bertindak sebagai kuasa wajib pajak di Indonesia.

“Menteri berkuasa melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain nan Bertindak sebahai Kuasa Wajib Pajak,” demikian quote Pasal 2, dikutip Kamis (3/9/2026).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak sekarang wajib memenuhi dua tahapan pertimbangan kemampuan. Pemohon kudu mempunyai Surat Keterangan Kompetensi di bagian perpajakan serta dinyatakan lulus ujian pekerjaan nan diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. 

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh melalui uji kompetensi nan diselenggarakan oleh Unit Pengelola di lingkungan Kemenkeu. Dokumen ini bertindak selama 3 tahun dan dapat diperpanjang melalui ujian penyegaran. 

Sementara itu, ujian pekerjaan oleh asosiasi dilaksanakan merujuk pada kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak nan dibentuk oleh Menkeu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com