Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tata langkah pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026.
Dalam patokan ini, skema restitusi pembukaan sekarang dibuat lebih sigap dan disertai penyaringan berbasis kepatuhan wajib pajak. PMK ini telah secara resmi mulai bertindak pada tanggal 1 Mei 2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak nan mempunyai kepatuhan tinggi sehingga biaya nan semestinya menjadi kewenangan mereka dapat diterima kembali dengan proses nan lebih efisien tanpa kudu melalui pemeriksaan nan panjang dan rumit di awal.
Dalam patokan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama nan diberikan pengembalian pembukaan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu nan dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak mempunyai tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga kudu mempunyai laporan finansial nan diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bagian perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak nan memenuhi persyaratan tertentu nan didasarkan pada batas nilai kelebihan pembayaran pajak nan diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi nan tidak menjalankan usaha, akomodasi ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka nan menjalankan upaya alias pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, kesempatan ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, nan juga bertindak bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal nan sama.
Sementara untuk pengusaha kena pajak nan menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah nan mencakup beragam entitas upaya strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan nan sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan upaya milik negara maupun daerah, hingga pengusaha nan telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan alias operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta pemasok perangkat kesehatan nan memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar nan berkuasa mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
Adapun, proses pengajuan restitusi didorong serba digital, ialah permohonan status wajib pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. Ditjen Pajak hanya diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.
Untuk pencairannya pajak penghasilan alias PPh, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. PMK ini menegaskan jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.
Dalam beleid ini, wajib pajak skala kecil, baik orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengusulkan pengembalian pembukaan tanpa kudu melalui proses panjang seperti sebelumnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·