Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke gerai Tiffany & Co di Plaza Indonesia untuk memastikan beroperasinya kembali gerai tersebut.
Sebagaimana diketahui Tiffany & Co sebelumnya melakukan pelanggaran di bagian kepabeanan berupa impor peralatan nan belum diberitahukan dan belum diselesaikan tanggungjawab kepabeanannya.
Atas pelanggaran tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan audit kepabeanan dan telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean sebesar Rp97,49 miliar, termasuk hukuman administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.
Pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tanggungjawab tersebut termasuk pemenuhan hukuman administrasinya.
"Yang berkepentingan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan nan berlaku." ujar Purbaya.
Pada kesempatan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan kegunaan pengawasan.
"Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan suasana upaya nan sehat, kepastian serta keberlangsungan upaya bagi seluruh pelaku upaya dalam rangka mendukung perekonomian nasional," katanya.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku upaya untuk senantiasa memenuhi tanggungjawab dan mematuhi ketentuan nan telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan kepatuhan merupakan fondasi krusial dalam menciptakan ekosistem upaya nan transparan, dan berkekuatan saing. Pemerintah bakal terus melaksanakan pengawasan secara konsisten, sekaligus mendorong kesadaran seluruh pelaku upaya untuk berperilaku alim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·