Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 23 Juni 2026 |16:04 WIB

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemisah patokan perlindungan norma serta insentif perpajakan unik bagi para penanammodal nan menempatkan dananya pada instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kedua produk surat utang tersebut diterbitkan resmi oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menurut Purbaya, perlindungan norma tersebut hanya melekat pada asal-usul sumber biaya nan didepositokan untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Fasilitas ini sama sekali tidak serta-merta membikin personalitas alias seluruh portofolio aktivitas upaya sang penanammodal menjadi kebal dari penegakan norma pidana maupun perdata.
Artinya, segala lini upaya lain nan dioperasikan oleh para pemegang obligasi Danantara tersebut tetap tunduk pada norma reguler, serta tetap dapat diaudit dan dijatuhi hukuman jika terbukti melakukan pelanggaran regulasi.
“Yang betul adalah, duit nan dipakai untuk Patriot Bond, tidak bakal diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi jika dia punya upaya lain, ya bisa dikejar aja. Tapi duit nan masuk situ (Patriot dan Merah Putih Bond) aman,” tegas Purbaya saat ditemui di area Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Purbaya memaparkan bahwa pelonggaran dan agunan privasi ini merupakan langkah strategis nan sengaja diambil negara demi memancing likuiditas besar nan selama ini "terparkir" di luar sistem perbankan nasional agar mau pulang kampung (repatriasi) ke dalam ekosistem finansial domestik.
Menkeu tidak menampik adanya potensi celah norma (loophole) maupun akibat dari penerapan relaksasi ini. Kendati demikian, dari kacamata kalkulasi fiskal, pemerintah menilai asas kemanfaatan nan bakal dipanen jauh lebih masif lantaran limpahan modal tersebut dapat langsung dikonversi untuk membiayai proyek prasarana dan pembangunan nasional.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·