Purbaya Ngaku Baru Tahu Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Kita Ikuti Pak Bahlil

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi mengenai kebijakan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) nan ditunda Kementerian ESDM. Padahal sebelumnya dia bilang bakal diterapkan Juni 2026.

Purbaya mengatakan pihaknya bakal mengikuti kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia mengaku baru mengetahui perubahan itu dua jam setelah mengatakan kepada publik bahwa kenaikan royalti untuk komoditas batu bara dan nikel bakal bertindak Juni 2026, seiring dengan pemberlakuan bea keluarnya.

"Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM. Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu nggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam alias dua jam setelah itu ada perubahan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengaku sempat ditelepon langsung oleh Bahlil mengenai penundaan kebijakan itu. Ia mengaku siap menyesuaikan dengan keputusan Bahlil.

"Pak Bahlil telepon saya, yasudah kita ikuti," ucap Purbaya.

Belum diketahui sampai kapan penundaan tarif baru royalti komoditas mineral ini. Sebagai gantinya, Purbaya menyebut bakal ada kebijakan lain untuk memperkuat pendapatan dari sektor sumber daya alam (SDA).

"Ada kebijakan lain nan bakal memperkuat pendapatan dari sektor SDA. Kita ikuti saja dari Pak Bahlil kelak seperti apa, tetapi tanpa itu pun pendapatan kami bakal meningkat. nan krusial untuk saya kan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan penundaan rencana kenaikan tarif royalti komoditas minerba. Keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar public hearing mengenai usulan kenaikan royalti komoditas mineral pada Jumat (8/5).

Bahlil mengatakan usulan kenaikan royalti nan sempat disosialisasikan beberapa hari lampau belum menjadi keputusan. Ia bilang sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka uji publik.

"Selama beberapa hari ini feedback itu sudah ada. Ketika ada tanggapan nan mungkin kurang pas alias kudu kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai Menteri ESDM bakal melakukan pertimbangan itu dan itu kan belum menjadi keputusan. Sekali lagi saya katakan ya, bahwa apa nan disosialisasikan itu bukan keputusan, tapi itu baru ya istilahnya uji publik lah," ujar Bahlil di instansi Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).

"Saya setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha juga saya dapat masukan. Maka ini saya pikir saya bakal pending untuk membangun formulasi nan baik, nan saling menguntungkan. Negara untung dan juga pengusaha kudu untung," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan Berlaku pada Kementerian ESDM. Aturan tersebut nantinya bakal menetapkan penyesuaian tarif royalti untuk beragam komoditas minerba seperti tembaga, emas, perak, bijih nikel, serta timah.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance