Operasional Magento Disetop, Diduga Catut Nama Produk-Penipuan Investasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan aktivitas upaya nan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi alias penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, ialah Magento.

Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc ialah Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional nan berizin di Amerika Serikat, sedangkan produk Magento Commerce merupakan perangkat lunak nan digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce.

Adobe Inc diketahui tidak menjalankan aktivitas penawaran investasi. Berdasarkan hasil penjelasan dan verifikasi, Magento diketahui tidak mempunyai badan norma di Indonesia dan aplikasi/website nan digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi dengan skema penawaran pembuatan akun toko pada platform Magento dan melakukan penyetoran biaya deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback," ujar Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Tindak Lanjut Satgas PASTI

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas Magento serta bakal melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga bakal berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Masyarakat nan merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada abdi negara penegak norma setempat guna mempercepat proses penanganan," tuturnya.

Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi alias aktivitas finansial nan menjanjikan untung tinggi dan tidak logis, terutama nan menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Antara lain seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas nan diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing berjulukan MBAStack Limited maupun Appeninc nan diduga kuat menggunakan nama Perusahaan asing berjulukan Appen Inc.

Selain itu, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus penipuan impersonasi e-commerce nan menawarkan komisi penjualan maupun skema lainnya.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi alias pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id alias melalui Kontak OJK 157, WA 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

"Sementara itu, masyarakat nan menjadi korban penipuan transaksi finansial dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat," tutup Hudiyanto.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance