Purbaya Mau Ubah Aturan Restitusi Pajak, Bos Tambang-CPO Buka Suara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengusaha buka bunyi ihwal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nan mau mengubah ketentuan restitusi pajak.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyapratama mengatakan, kalangan pengusaha hingga sekarang tetap memantau rencana pengubahan skema restitusi ini melalui publikasi rancangan peraturan menteri finansial (RPMK).

Ia mengatakan, sampai saat ini, kalangan pengusaha tetap menantikan obrolan dua arah antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan terbaru itu, nan merevisi PMK 39/2018 nan telah diubah melalui PMK 119/2024.

"Sebagai mitra strategis dalam pembangunan ekonomi, kami memandang krusial adanya obrolan konstruktif berbareng pemerintah guna memastikan kebijakan ini selaras dengan situasi bumi upaya dan suasana investasi nan kondusif," kata Siddhi kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/4/2026).

Siddhi mengatakan, pihak pengusaha pun belum memperoleh skema baru restitusi nan ditawarkan oleh pemerintah. Ia baru mendengar adanya kebijakan restitusi nan bakal diberlakukan secara selektif.

"Kami tetap menunggu perkembangan terakhir, walaupun ada pemikiran pemberlakuan kebijakan secara selektif," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia Kacuk Sumarto juga mengaku belum mendapatkan info skema baru nan bakal diterapkan pemerintah mengenai restitusi pajak. Namun, dia menekankan, kebijakan baru ini sepatutnya tidak menyetop sementara restitusi pajak, lantaran itu kewenangan para wajib pajak.

"Restitusi itu kewenangan wajib pajak, mestinya jika sudah disetujui besarannya ya segera dicairkan, disamping proses persetujuannya kudu dipercepat pula," tegus Kacuk.

Kacuk menekankan, jika kebijakan restitusi terganggu, efeknya bakal mempengaruhi aliran biaya operasional alias cash flow perusahaan. Ujungnya malah mengganggu aktivitas industri di dalam negeri, nan berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi.

"Tentu jika diperketat nan berujung menjadi lambat maka bakal mempengaruhi cash flow. Ini terpulang dari wajib pajak dalam mengelola cashflownya. Prinsipnya restitusi adalah kewenangan wajib pajak, gak perlulah dipersulit," tuturnya.

"Kalau negara tidak punya uang, ya cari sumber biaya lain dan jangan halangi alias persulit wajib pajak. Atau kurangi belanja-belanja nan kurang prioritas, dan jangan semua kemudian menjadi prioritas dan urgent," ungkap Kacuk.

Pandangan serupa disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti. Ia apalagi menekankan, pemerintah sudah semestinya meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, nan dapat berakibat signifikan terhadap stabilitas bumi upaya dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.

Ia turut menekankan, restitusi pajak adalah kewenangan setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak nan telah disetorkan kepada negara, dan krusial dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.

"Kami pikir nan melangkah saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran nan dilakukan rupanya kelebihan ataupun sebaliknya kudu membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujar Sari.

Sebelumnya, 

Sebagaimana diketahui, kebijakan nan lebih ketat atas pengembalian lebih bayar pajak para pengusaha itu rencananya diberlakukan pada 1 Mei 2026. Rencana ini terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan nan sudah diajukan di Kementerian Hukum RI.

‎"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini bakal mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya mengenai pengembalian pembukaan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai bertindak pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI pada Selasa (14/4/2026).

DJPP melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada Jumat hingga Sabtu (10-11 April 2026) secara virtual.

‎"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aktivitas pengharmonisasian sebelumnya nan telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

‎Adapun aktivitas ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta jejeran Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Salah satu poin utama adalah sistem penelitian atas permohonan Wajib Pajak nan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pembukaan dapat diberikan alias tidak.

‎Selain itu, diatur pula bahwa dalam perihal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan umum dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, andaikan tidak memenuhi ketentuan alias terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak alias proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.

‎Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, ialah paling lama 3 (tiga) bulan untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima.

(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News