Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penambahan investasi pemerintah senilai sekitar Rp 1,96 triliun kepada tiga lembaga finansial internasional pada tahun 2026.
Dana berasal dari APBN 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026.
“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” jelas Pasal 3 ayat 5 PMK 42/2026, dikutip Minggu (28/6).
Dalam beleid, pemerintah menetapkan tambahan investasi untuk Islamic Development Bank (IsDB), International Fund for Agricultural Development (IFAD), dan International Development Association (IDA).
Ketiga lembaga dipilih lantaran Indonesia merupakan negara personil sekaligus pemegang investasi di masing-masing lembaga finansial internasional tersebut.
Porsi terbesar investasi diberikan kepada Islamic Development Bank dengan nilai mencapai Rp 1.690.506.244.000 alias setara 75.865.000 Islamic Dinar (ID) dalam corak pembayaran tunai. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, kenaikan saham umum keenam, serta kenaikan saham unik Indonesia di IsDB.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan investasi sebesar Rp 49,5 miliar alias setara USD 3 juta kepada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Dana digunakan untuk penambahan saham ke-13 Indonesia pada lembaga nan berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berfokus pada pembangunan sektor pertanian di negara berkembang.
International Development Association (IDA) nan merupakan bagian dari World Bank Group, memperoleh tambahan investasi sebesar Rp 220,275 miliar alias setara USD 13,35 juta.
Penambahan modal ke IDA dialokasikan untuk pembayaran penambahan saham Indonesia ke-19, ke-20, dan ke-21 di lembaga nan selama ini menyediakan hibah serta pinjaman lunak bagi negara-negara berkembang.
Pemerintah juga membuka kemungkinan nilai investasi nan direalisasikan melampaui nomor nan ditetapkan andaikan terjadi selisih kurs. Nilai definitif penambahan investasi nantinya bakal ditetapkan lewat Keputusan Menteri Keuangan setelah seluruh proses investasi selesai dilaksanakan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·