Purbaya Jelaskan Alasan PPh UMKM 0,5 Persen, Influencer dan Seniman tak Lagi Bisa Menikmati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Purbaya Jelaskan Alasan PPh UMKM 0,5 Persen, Influencer dan Seniman tak Lagi Bisa Menikmati Ilustrasi.(freepik)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan argumen sejumlah pekerjaan seperti influencer, pemahat, hingga seniman tidak bisa lagi menggunakan tarif Pajak Penghasilan alias PPh Final UMKM sebesar 0,5%. Kebijakan ini merujuk pada pengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam kategori "Pekerjaan Bebas" nan mempunyai skema perpajakan berbeda dengan pelaku upaya perdagangan alias industri kecil.

Purbaya menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

"Kalau influencer (jadi) UMKM, ya sudah dapat otomatis. Karena enggak ada , ayaknya lapangan kerja influencer ya, ada enggak? Enggak ada loh enggak ada. Mungkin belum masuk," kata Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6/2026).

Purbaya menyebut bahwa perseroan terbatas alias PT tak bisa lagi memanfaatkan PPh final UMKM. PT bisa memanfaatkan patokan PPh Final 5 Persen andaikan statusnya UMKM.

"Kalau naik kelas, ya, jangan minta nan murah-murah amat, malah berterima kasih harusnya," ucap dia.

Dengan menggunakan skema NPPN, influencer alias seniman tetap diberikan kemudahan dalam menghitung penghasilan neto tanpa kudu melakukan pembukuan nan rumit, selama peredaran brutonya tetap di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun.

Poin Utama: Berdasarkan penjelasan Purbaya Yudhi Sadewa, pekerjaan nan mengandalkan skill unik (pekerjaan bebas) wajib menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh alias menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Mengapa Tidak Bisa Lagi Menggunakan 0,5%?

Berdasarkan info nan dihimpun, patokan mengenai PPh Final 0,5% diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi nan mempunyai peredaran bruto tertentu (di bawah Rp4,8 miliar) memang bisa menggunakan tarif 0,5%. Namun, terdapat pengecualian untuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Pekerjaan bebas nan dimaksud meliputi:

  • Tenaga mahir (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, dll).
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, dan artis.
  • Olahragawan.
  • Penasihat, pengajar, dan penceramah.
  • Influencer, pemahat, dan seniman masuk dalam kategori jasa nan mengandalkan skill individu.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Ketentuan mengenai pembatasan waktu penggunaan PPh Final 0,5% sebenarnya sudah melangkah sejak 2018 (melalui PP 23/2018). Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, jangka waktu penggunaan tarif ini maksimal adalah 7 tahun. Artinya, bagi mereka nan sudah memanfaatkan akomodasi ini sejak 2018, masa berlakunya berhujung pada tahun pajak 2024, dan mulai 2025 wajib menggunakan tarif normal.

Namun, unik untuk influencer dan seniman, sejak awal mereka dikategorikan sebagai pekerja bebas, sehingga secara izin semestinya tidak menggunakan skema PPh Final UMKM jika penghasilannya murni dari jasa keahlian.

Kategori Skema Pajak Lama Skema Pajak Baru/Tetap
Influencer/Artis PPh Final 0,5% (Jika salah klasifikasi) Tarif Pasal 17 / NPPN
Seniman/Pemahat PPh Final 0,5% (Jika salah klasifikasi) Tarif Pasal 17 / NPPN

(H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia