Purbaya Janji Tak Bikin Tax Amnesty: Kecuali Ada Perintah Presiden

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak menggelar Program Pengampunan Pajak (PPS) namalain tax amnesty lagi selama dia menjabat sebagai menteri keuangan. Kecuali, ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kecuali ada perintah dari presiden ya, saya tidak bakal menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Purbaya mengungkapkan argumen utama tidak mau lagi menggelar program tax amnesty ialah demi melindungi para pegawai pajak dari praktik kebijakan nan memberi celah transaksional. Menurutnya, program tersebut selalu memberikan ruang abu-abu bagi para fiskus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan nggak bakal menjalankan lagi tax amnesty, selain diperintah ya oleh Bapak Presiden. Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja nan ada sekarang dengan disiplin dan kebijakan integritas terus," ucap Purbaya.

Sebagaimana diketahui, program tax amnesty telah digelar di Indonesia sebanyak dua kali. Pertama pada periode Juli 2016 sampai Maret 2017 dengan hasil total penerimaan Rp 130 triliun, kemudian selama periode Januari-Juni 2022 dengan hasil penerimaan sebesar Rp 61 triliun.

"Nggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, lenyap itu semuanya resah lantaran pasti ada grey area di situ. Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white. Saya sudah tunggu kejaksaan lima bulan menjalankan pemeriksaan, kok belum keluar-keluar juga hasilnya, artinya memang sepertinya tidak segampang itu," tutur Purbaya.

"Artinya ke depan jika kita melaksanakan tax amnesty lagi, pasti orang pajak bakal terkena akibat nan sama. Lebih baik kita kerjakan nan ada sekarang, kita optimalkan pendapatan. Jadi Anda juga bisa tenang beberapa tahun ke depan," tambah Purbaya.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance