Purbaya Jamin KEK Keuangan Bali Tak akan Jadi Surga Bebas Pajak

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor finansial di Bali tidak bakal menjadikan wilayah itu sebagai surga pajak alias tax haven.

Istilah tax haven merujuk pada julukan bagi negara di bumi nan memberikan tarif pajak rendah apalagi sampai 0% demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan agunan kerahasiaan atas aset nan disimpan.

Menurutnya, konsep nan tengah disusun justru diarahkan untuk memperkuat sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Purbaya menjelaskan, nantinya area tersebut bakal menyerupai pusat finansial internasional seperti di Dubai, Uni Emirat Arab ialah Dubai Financial Centre (DIFC). Kawasan itu nantinya bakal mempunyai patokan norma tertentu alias common law untuk mendukung aktivitas finansial global.

"Kita buat adalah seperti di Dubai yangs eluas 100 hektare alias lebih sedikit alias lebih alias sedikit sekaligus. Itu menjadikan area ekonomi khususnya. Di situ bakal bertindak common law norma tertentu," ujar Purbaya dalam konvensi pers, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, dikutip Jumat (8/5/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan biaya dari luar negeri nan masuk ke area tersebut memang tidak bakal langsung dikenakan pajak. Namun, kebijakan itu ditujukan untuk menarik arus modal asing agar masuk ke Indonesia dan diputar dalam beragam instrumen investasi domestik.

"Uang masuk ke situ duit di situ bakal bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara nan banyak dan returnnya bagus. Atau di proyek-proyek di luar area ekonomi itu dengan prospek nan bagus," ujarnya.

Menurutnya, skema tersebut justru bakal memperluas pedoman pembiayaan pembangunan, baik untuk sektor swasta maupun pemerintah. Investor di area tersebut juga dimungkinkan membeli surat utang negara sehingga pedoman penanammodal Indonesia semakin kuat.

"Untuk saya bisa juga mereka investasi di bond di surat utang saya. Jadi pembeli saya juga bertambah. Jadi makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta maupun untuk pemerintah," ujanya.

Purbaya menegaskan, insentif pajak hanya bertindak selama biaya berada di pusat finansial tersebut. Ketika modal mulai diinvestasikan ke sektor riil di luar kawasan, maka aktivitas ekonomi nan tercipta bakal menghasilkan penerimaan negara melalui pajak dan instrumen lainnya.

"Selama di tempat financial centernya misalnya minta tax incentive saya kasih. Enggak apa-apa dulunya juga enggak ada apa-apa di situ tetapi ketika dia keluar ada hasil ada pajak dan lain-lain dan ekonomi jalan," ujarnya.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News